BONTANG, beritakaltim.co– Dalam tanggapan fraksi-fraksi DPRD Bontang atas tanggapan Wali Kota Bontang atas tiga raperda inisiatif DPRD Bontang, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa, Fraksi PKS menyampaikan terima kasih atas tanggapan Wali Kota yang telah memberikan pendapat dan masukan terhadap 3 ( tiga ) Rancangan Peraturan Daerah, yang diprakarsa dari DPRD Kota Bontang Tahun 2020, Senin (24/2/2020) siang.
Dikatakan Ma’ruf Effendy, berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa pembagian kewenangan dibidang pendikan ada 2; yaitu, kewenangan dalam urusan absolut dan urusan konkuren.
Atas pendapat yang diberikan oleh Wali kota Bontang, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam lampiran huruf A, tentang pemerintahan daerah, bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan seperti pengelolaan pendidikan tinggi oleh pemrintah pusat, pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi dan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini serta pendidikan non formal oleh pemerintah kabupaten atau Kota.
Selain itu, Fraksi PKS berharap lahimya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Bontang dan sekitarnya, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara dan pelayan masyarakat.
Untuk itu, DPRD Kota Bontang mengajukan tiga raperda inisiatif diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang sistem penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Raperda ini kami harapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang,” katanya dalam rapat.
Lanjutnya, berdasarkan lampiran H angka 237 undng-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan dan perudang- undangan, dan masukan yang diberikan Wali Kota terkait dengan materi peraturan daerah akan berubah sampai Lima puluh persen, oleh karena itu perlu mencabut Perda lama dan menyusun Perda yang baru.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat menerima dan mendukung pencabutan Perda lama dan menyusun Perda yang baru, dengan harapan Kualitas pendidikan di Kota bontang lebih baik, karena turut mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara,” imbuhnya.
Wartawan : Ismail/Nur
Comments are closed.