BeritaKaltim.Co

Soal Dana Desa, Jaksa Memastikan Ada Pembangunan Nyata

SAMARINDA, beritakaltim.co- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus meningkatkan mutu aparat pemerintah terutama pada kepala desa. Salah satunya, yakni mengadakan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 dengan tema; “Percepatan penyaluran dana desa dalam menopang ketahanan sosial ekonomi masyarakat untuk Kaltim Berdaulat Indonesia maju”.

Acara rapat kerja tersebut tidak hanya dihadiri oleh seluruh kepala desa yang ada di Kaltim, namun turut hadir juga jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim hingga unsur kepolisian.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim mengatakan kadang-kadang perbuatan korupsi itu bukan karena ada niat namun karena ada kesempatan.

“Tadi sudah dijelaskan oleh pak Hamdani, kadang-kadang perbuatan korupsi itu bukan karena ada niat tapi ada juga karena kesempatan,” ucap Isran Noor di sela-sela sambutan dalam acara tersebut, Selasa (25/2/2020).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chaerul Amir mengatakan Kejaksaan juga ikut berperan dalam rangka bagaimana pengelolaan dana desa bisa sesuai dengan tujuan dan peruntukannya bermanfaat untuk masyarakat desa setempat.

“Maka Jaksa khususnya Kejati Kaltim memiliki program “jaksa mengawal desa membangun”, jaksa dalam melakukan pengawalan ini memastikan desa itu lebih pada sebelum-sebelumnya artinya ada pembangunan nyata,” urai Chaerul Amir usai menghadiri acara tersebut.

Pengawalan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya mengawal bahwa itu berjalan, tetapi lebih dari pada itu pengawalan dana desa oleh jaksa yakni memastikan desa tersebut ada pembangunan berjalan dengan baik.

“Jadi pengawalan oleh kejaksaan tidak hanya mengawal itu berjalan, tetapi lebih dari pada itu bahwa pengawalan dana desa oleh jaksa ini memastikan desa itu ada pembangunan yang berjalan dengan baik dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

Kejaksaan dalam melakukan upaya represif dalam pengawalan dana desa dilakukan secara hati-hati.

“Di dalam melakukan upaya refresif dalam pengawalan dana desa itu kita harus hati-hati betul, khususnya kejaksaan ya, untuk menilai apakah memang ada unsur pidana yang cukup kuat untuk kita nyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti tadi yang dikatakan pak Gubernur, kalau tindak pidana korupsi yang nilainya hanya sekian juta rupiah, itu nanti biaya lebih besar. Itu nanti tidak efektif juga penanganan itu. Kalau sifatnya kelalaian administrasi yang mengakibatkan kerugian maka kita akan memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dibidang admistrasinya,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.