
SAMARINDA, beritakaltim.co- Kementerian Keuangan secara resmi mempercepat penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini. Penyaluran dibagi tiga tahapan, yakni tahapan pertama 40 persen, kedua 40 persen dan 20 persen ditahap ketiga.
Dalam rapat Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, di Hotel Mesra, Jalan Bhayangkara, diharapkan mampu mendorong program-program desa sehingga bersinergi pada perekonomian.
“Yang menjadi fokus saat ini bagaimana segala persyaratan dipenuhi. Terutama peraturan desa tentang APBDes,” urai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri, Hamdani, Selasa (25/2/2020).
Dijelaskannya, peraturan APBDes sesuai aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa harus selesai sebelum 1 Januari 2020.
“Syarat kedua, kami meminta kepala daerah segera menyusun peraturan tentang tata cara pengaturan dan alokasi dana desa. Kemudian terpenting pemindahan pembukuan surat kuasa,” terangnya.
Pasalnya, hingga memasuki Maret ini, dari catatan baru satu desa di Kabupaten Berau yang sudah menerima alokasi dana desa tersebut.
Sehingga, dirinya menilai kepala daerah sangat lamban, oleh sebab itu ia meminta segera dilakukan percepatan.
“Karena arahan Bapak Presiden itu disalurkan dan dilaksanakan pada awal tahun. Tentu hambatan yang berkaitan administrasi bisa segera diselesaikan. Kan program ini sudah berjalan sejak 2015, tentunya sudah memiliki pengalaman,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.