
SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Ihsan Hasani menyatakan satu pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan, Siti Qomariah-Ansharullah gagal lolos verifikasi tahap awal. Dengan demikian pasangan ini dinyatakan gugur.
“Kekurangan sampai 9 ribu itu karena dokumen B1-KWK tidak ada tidak lengkap,” ujarnya ditemui, Kamis, (27/2/2020). Perhitungan dirampungkan KPU Samarinda Rabu malam (26/2/2020).
Ihsan menuturkan, lamanya proses perhitungan disebabkan berkas yang tidak berurutan. “Kita kan mengecek dan menghitung berdasarkan berkas yang mereka kasihkan ke kita B1-KWK. Kita sandingkan, kemudian karena kita juga tidak berurutan tadi, jadi kami agak susah untuk mengkrosceknya,” bebernya.
Pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin, bersama dengan LO (liaison officer) bakal paslon, namun pasangan bakal calon yang mendaftar terakhir ke KPU ini tak bisa tertolong lagi.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan mengenai dua pasang calon yang telah dianggap memenuhi syarat dalam hal jumlah dukungan adalah Zairin Zain – Sarwono dan Parawansa – Markus Taruk Allo. Namun meski lolos dalam tahapan ini, masih ada tahapan selanjutnya, dimana KPU mulai masuk ke tahap seleksi akan dilakukan lebih selektif, yakni verifikasi administrasi dan faktual mulai 27 Februari – 25 Maret.
“Karena di situ kemungkinan juga akan lebih besar berkurangnya jumlah dukungan mereka,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.