BONTANG, beritakaltim.co – Ketua Komisi II DPRD Bontan, Rustam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) berama tim asistensi Pemkot Bontang dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, terkait Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik mengatakan bahwa keterbukaan informasi ini akan sangat bermanfaat kepada masyarakat Kota Bontang, Senin (2/3/2020) siang.
Kata Dia, dalam pengelolaan keterbukaan informasi nantinya, seluruh masyarakat akan mengetahui apa saja kerja dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Orgabisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta anggota DPRD Kota Bontang. “Termasuk Pokok-pokok pikiran kami (Anggota DPRD) dapat diketahui masyarakat, sehingga apa-apa saja pokir kami bisa mereka ketahui dengan benar,” kata Rustam.
Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa informasi yang tidak dapat dibuka ke public. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
“Informasi seperti keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik,” ungkapnya.
Sementara itu, dari RDP yang dilaksanakan terdapat Draft Raperda yang dibahas pasal per pasal itu, merupakan penegasan dari peraturan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Raperda yang berisikan 48 pasal ini direncanakan selesai pembahasannya sekitar satu bulan kedepan.
“Kami optimis, dengan semangat dari team asistensi dan Diskominfo membahas ini, insya allah bulan depan sudah selesai,” ungkapnnya.
Untuk diketahui, berdasarkan bagian kedua uu No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public pasal 3 memiliki tujuan seeprti menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.(Adv)
Wartawan : Ismail/Nur
Comments are closed.