BONTANG, beritakaltim.co- Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bontang terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, didalamnya juga tertuang Uji Kir bagi kendaraan mobil berpenumpang umum, bus, dan mobil barang yang dioperasikan di jalan, tujuannya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini Dishub Bontang belum memiliki gedung Uji Kir atau Uji Berkala bendaraan bermobil,” ujar Abdul Malik Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Dishub Bontang membahas terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bontang terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, di ruang rapat 3 Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berintah Kelurahan Bontang Lestari, Senin (2/3/2020).
Namun, Kata Abdul Malik, dari penyampaian Dishub untuk perancanaan gedung hingga penganggaran untuk pembangunan gedung Uji Kir telah dilakukan. Tetapi pihaknya akan kembali memastikan dipertemuan berikutnya dalam pembahasan Raperda tersebut.
Kemudian, Abdul Malik akan berkomunikasi dengan mitra kerjanya di Komisi III lainnya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota untuk memastikan rencana pembangunan gedung Kir tersebut.
“Kita berharap gedungnya segera dibangun, kami juga akan menkonfirmasi ke dinas PUPRK terkait perencanaan pembangunan gedung Uji Kir,” tutupnya.(Adv)
Wartawan :HRM/Nur.
Comments are closed.