BeritaKaltim.Co

DPRD Bontang Bahas Raperda Terkait Limbah B3

BONTANG, beritakaltim.co- Komisi III DPRD Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bontang terkait Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sarta Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Selasa (3/3/2020) siang.

Dalam pembahasan raperda tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik lebih menekankan antisipasi terkait bahaya dari limbah B3 itu sendiri ke masyarakat. Selain itu, efek samping lainnya adalah bisa mencemarkan lingkungan hidup.

“Nanti akan diberlakukan untuk industri besar dan menengah, hal ini dikarenakan, Bontang telah menetapkan kawasan industri yang akan sangat banyak menghasilkan limbah B3 jika tidak ditangani secara serius,” ungkapnya.

Kata dia, selain industri ada beberapa sektor usaha penghasil limbah B3. Seperti perusahaan bengkel, perhotelan, tambang, hingga perhotelan yang harus memperhatikan akan pembuangan limbah B3 mengingat, berbahayanya limbah B3 jika langsung dirasakan masyarakat terutama anak kecil.

Ia menilai, Raperda ini sangat penting untuk selanjutnya disahkan menjadi perda setelah dilaksanakan pembahasan Bab per Bab serta seluruh pasal yang akan dijadikan dasar dari perda Limbah B3.

“Kami optimis Raperda akan diterapkan dalam waktu dekat, nantinya juga akan membahas terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar,” tukasnya. ( Adv)

Wartawan : Ismail

 

Comments are closed.