BeritaKaltim.Co

Investor Balikpapan City Center Mangkir Dipanggil Komisi II DPRD Kaltim

SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisi II DPRD Kaltim merasa geram dengan perlakuan PT Sinar Balikpapan Development (SBD). Sebagai mitra kerja Perumda Melati Bhakti Satya (MBS) yang merupakan kepanjangan tangan Pemprov Kaltim, investor di lahan eks Puskib Jalan Ahmad Yani Balikpapan itu selalu mangkir saat diundang rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua komisi II, Veridiana Huraq Wang mengatakan sudah tiga kali Komisi II menjadwalkan pertemuan dengan PT SBD, namun PT SBD selalu tidak hadir.

“Mereka yang meminta pemindahan waktu tapi mereka juga yang tidak hadir disini, nah sekarang kita panggil dalam minggu ini mereka minta lagi minggu depan. Alasan mereka mempersiapkan data. Padahal sudah sebulan yang lalu kita kunjungan lapangan, sudah menyampaikan kepada mereka bahwa kita ingin mereka hadir di sini (DPRD),” urai Veridiana saat ditemui di ruang rapat Komisi II Lantai 3 gedung D, Senin (9/3/2020).

Kerjasama (MoU) antara Perusda MBS dengan PT SBD dimulai pada tahun 2011 yang lalu dan sampai hari ini di lapangan ternyata belum ada kegiatan yang signifikan terkait rencana pembangunan di lahan Puskib Balikpapan. Kesal dengan ulah manajemen perusahaan di bawah payung Lippo Group itu, Veridiana meminta kepada pemerintah segera melakukan evaluasi kerjasama antara Perumda MBS dengan PT. SBD.

“Sehingga kita berkesimpulan ada apa pemerintah tidak berani mengevaluasi kerjasama ini. Kita minta pemerintah segera mengevaluasi kerjasama antara Perusda MBS dengan PT SBD. Kalau pemerintah tidak berani mengevaluasi, berarti ada sesuatu yang disembunyikan di sana. Kita bukan menuduh, tapi kita punya praduga karena sejak 2011 sampai 2020 tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pengawas pada Perusda ini untuk menegur Perusda MBS,” tegas Veridiana.

Lebih jauh Veridiana mengatakan bahwa lahan Puskib dulu ada kegiatan publik yakni kantor Camat, Lurah dan PDAM.

“Kalau dihitung ganti rugi, pemerintah juga rugi. Kemudian sampai hari inipun sewa lahan yang dijanjikan oleh PT SBD kepada Perusda MBS tidak dibayar. Jadi ada kesan kita, pada masalah puskib ini ada pembiaran,” tukasnya.

Sementara terkait dengan uang senilai Rp 1 Miliar yang dibayar oleh PT SBD kepada MBS, Veridiana mengatakan menurut keterangan dari Dirut MBS pada pertemuan di Balikapan telah ditarik kembali oleh PT SBD.

“Uang Rp 1 Milyar yang disebut oleh SBD sudah dibayar ke MBS, itu dalam bentuk cek. Menurut laporan dari Direktur MBS waktu pertemuan di balikpapan, ditarik kembali oleh PT SBD jadi tidak ada transaksi, jadi sampai hari ini atau sewa lahan yang menurut perjanjian PT SBD ke MBS tidak ada (nol),” tutupnya. #

Keterangan ini berbeda dengan pengakuan Dirut Perusda MBS Agus Dwiarto yang mengatakan mitranya itu sudah membayar sewa lahan sekitar Rp22 miliar selama 10 tahun atau sekitar Rp2,2 miliar per tahun. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.