BeritaKaltim.Co

Disdukcapil Kutim Tetap Buka Pelayanan

SANGATTA, beritakaltim.co – Adanya wabah Virus Corona atau Covid-19 yang semakin masif menyebar di Indonesia tidak terkecuali di Kutim, tak membuat pelayanan Pemkab Kutim untuk masyarakat dihentikan. Pemkab Kutim melalui OPD teknis tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim), tetap membuka pelayanan kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Kutim Heldy Frianda menyampaikan, menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: 180/16/HK.PUU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, pencegahaan mengurangi resiko penularan covid-19 perlu dilakukan social distancing Measures atau menjaga jarak kontak fisik. Namun pelayanan untuk beberapa pelayanan tetap dilaksanakan sesuai hari kerja.

“Bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang ingin mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Kutai Timur, agar dapat ditunda terlebih dahulu dua sampai tiga pekan kedepan. Namun apabila di anggap urgent (mendesak), kami akan melayani seperti biasa,” jelas Heldy.

Dikatakan Heldy maksud administrasi mendesak itu seperti untuk keperluan pengurusan sekolah, BPJS, keperluan Rumah Sakit atau pendaftaran masuk TNI/POLRI. Ia memaparkan untuk kegiatan layanan perekaman KTP-el pun harus ditunda 2 hingga 3 minggu kedepan. Tetapi ada pengecualian dalam keadaan mendesak tetap dilayani.

Sedangkan layanan legalisir, ucap Heldy, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang pelaksanaan Adminduk pada pasal 19 ayat 6, bahwa KTP-el dan dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.

“Jam pelayanan kami saat ini menjadi Senin – Kamis, pukul 08.00 – 12.00 WITA, Jumat pukul 08.00 – 11.00 WITA,” kata Heldy.

Terakhir ia berpesan, kepada masyarakat yang ingin berurusan ke Disdukcapil agar menggunakan masker. Sebab menurutnya mengindari atau mencegah lebih baik dari pada mengobati. (hms7)

Comments are closed.