KALTIM TV: Presiden mengumumkan status baru Indonesia dalam menghadapi wabah virus Korona. Dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta 31 Maret 2020, Presiden menegaskan pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Rapat terbatas kabinet membahasa tentang langkah-langkah yang bisa ditempuh dan payung hukum yang tersedia. Melihat kondisi wabah virus Korona saat ini/ pemerintah memilih opsi pembatasan sosial berskala besar.
Penerapan status itu didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona. Karena pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sedangkan payung hukum dalam penerapan PSBB adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Ditetapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah mengambil langkah-langkah jaring pengaman sosial di antarnya adalah menggratiskan biaya listrik untuk pelanggan 450 Volt Amper selama tiga bulan, mulai berlaku bulan April, Mei dan Juni.
Untuk pelanggan listrik 900 Volt Amper, pemerintah memberikan keringanan pembayaran berupa diskon 50 persen.
Langkah pemerintah memberikan stimulus ekonomi ini diberlakukan sejak April 2020. Termasuk juga memberikan keringanan pembayaran cicilan kredit motor dan mobil.
Comments are closed.