SAMARINDA, beritakaltim.co- Anjuran pemerintah untuk “di rumah saja” atau stay at home terkait pandemi virus Korona, dimanfaatkan oleh 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar pesta sabu-sabu. Satreskoba Polresta Samarinda menangkap kedua pelaku beserta 3 orang lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kedua ASN di lingkup Pemkot Samarinda itu diduga melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Jalan M Said, Gang Kita, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (4/4/2020) lalu. Terungkapnya kasus itu bermula saat seorang pria, yang berprofesi sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kota Samarinda berinisial RA (39), sedang duduk di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menyampaikan, petugasnya menggeledah badan RA, dan ditemukan satu buah botol pipet yang terdapat sisa sabu di dalamnya.
“Diduga dia (RA) habis menggunakannya. Lantas, kami langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ucap Sigit, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020) malam.
Setelah mendapat keterangan RA, lanjut Sigit, pihaknya langsung menggerebek sebuah rumah, tidak jauh dari lokasi penangkapan RA. Polisi meringkus seorang pria berinisial FR (38), yang berprofesi sebagai ASN di Kelurahan Loa Buah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kediaman FR memang kerap digunakan untuk pesta sabu,” sebut Sigit.
Selain mengamankan FR, petugas juga menemukan tiga poket sabu-sabu seberat 2,45 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam tas yang tergantung di pintu kamar. Petugas juga mendapati sendok penakar dan timbangan digital di kamar milik FR.
“Kuat dugaan bahwa FR ini penjual sabu eceran sekaligus pengguna,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, menurut keterangan FR, dirinya mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial RU. Sigit mengungkapkan, selain menangkap RU, pihaknya juga berhasil menciduk dua orang rekannya yakni SO (39) dan MR (33) di tempat terpisah.
“Dari hasil pengembangan ini, diketahui bahwa pelaku pertama yakni RA membeli barang kepada FR. Sementara FR, mengambil narkoba kepada RU yang merupakan resedivis atas kasus yang sama,” terangnya.
Saat ini, keempat tersangka selain RA, telah diamankan ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, RA telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menjalani proses rehabilitasi. #
Wartawan: Mayangsari
Comments are closed.