TANJUNG SELOR, beritakaltim.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini sedang fokus menyiapkan 14 kelengkapan Dokumen Adminitrasi guna mendapatkan Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning.
Dari 14 kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi, sudah ada beberapa dokumen yang selesai dikerjakan. Yakni, Surat Penetapan Delineasi KSP oleh Gubernur atau Pejabat Eselon II yang diberikan kewenangan, Dokumen Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Materi Teknis, serta Album Peta. Baik itu peta dasar, tematik maupun peta rencana.
“14 dokumen adminstrasi tersebut, merupakan kewajiban yang harus pemprov penuhi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) No. 8 Tahun 2017. Ahamdulillah, dari 14 dokumen administasi tersebut, 4 diantaranya sudah selesai dikerjakan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Sunardi yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Panji Agung, Senin (13/4).
Dikatakannya, hingga saat ini ada 10 dokumen administrasi yang akan dikejar kelengkapannya. Mulai dari Berita Acara (BA) pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi, BA Kesepakatan Pengajuan Persub antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara, Naskah Akademik, BA Konsultasi Publik minimal dua kali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Surat Pernyataan dari Kepala Daerah Tentang Kualitas Rancangan Perda RTR, BA dengan provinsi perbatasan terkait pola ruang. BA rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah divalidasi. “10 point inilah yang pengerjaannya kita kebut tahun ini,” kata Sunardi.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung mengatakan, jika saat ini tidak terjadi situasi Pandemi Covid-19 sudah banyak dokumen kewajiban yang selesai dikerjakan. Misalkan saja uji publik, atau melakukan rapat-rapat, itu tidak bisa dilaksanakan karena mengundang banyak orang.
“Adanya situasi pandemi covid-19 kita akui menganggu upaya kita dalam pemenuhan 14 kewajiban mendapatkan Persub RTR KSP KIPI Tanah Kuning. Kendati demikian, saat status pandemi ini berakhir kita langsung kebut dan penuhi sisa kewajiban yang belum tersebut,” tutup Panji. #
Sumber: humas
Comments are closed.