BeritaKaltim.Co

Komisi II DPRD Tuntut Transparansi Bantuan Pemerintah ke Korban Covid-19

SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisi II DPRD Kaltim terus mengupayakan transparansi terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut terlihat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Biro Ekonomi dan PLN, Senin (4/5/2020).

Rapat yang berlangsung melalui teleconference tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang di ruang Komisi II, lantai 3 gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci.

“Terkait masalah listrik, ya. Jadi ada kebijakan PLN di daerah, sangat sangat tergantung dari kebijakan dari pusat. Untuk yang 450 Kw itu digratiskan mulai bulan April, tetapi dengan catatan ia tidak ada tunggakan sebelumnya. Kalau ada tunggakan bulan misalnya bulan Maret atau Februari ia harus tetap membayar tunggakan itu baru dia bisa digratiskan di bulan April. Kemudian untuk voltase 900 itu ada diskon 50 persen, pembayarannya juga sama dengan catatan tidak ada penunggakan pembayaran sebelum bulan April,” urai Veridiana Huraq Wang usai memimpin rapat.

Tapi di balik adanya program penggratisan dan pemotongan pembayaran listrik, menurut Veridiana, ada perilaku dari konsumen sendiri yang selama ini tidak menyadari sudah hampir dua bulan berada di rumah dan secara aktif menyalakan listrik di rumah.

“Karena perilaku dari konsumen sendiri yang selama ini tidak menyadari, sudah hampir dua bulan berada di rumah dan secara aktif menyalakan listrik di rumah jadi 24 jam. Misalnya di rumah yang tadi hanya dinyalakan pada saat malam hari, setelah pulang kerja, sekarang karena ada di rumahnya lah terus kemudian televisi juga demikian. Kemudian anak-anak sekolah juga banyak belajar online dari rumah menggunakan listrik. Ini kan berubah, yang tadinya dari sekolah listriknya. Itu yang mungkin nanti jadi naik pemakaiannya. Tapi untuk lebih jelasnya itu konsumen diminta untuk mengecek langsung data,” pungkasnya.

Sementara hasil RDP dengan OJK, Veridiana mengatakan setiap nasabah yang melakukan permohonan terkait penundaan pembayaran, OJK menyarankan kepada perbankan agar melakukan verifikasi dengan ketat.

“OJK sudah melakukan pengawasan terhadap beberapa lembaga keuangan, lembaga keuangan ini yang berhubungan langsung dengan debitur. OJK melakukan pengawasan dan memang dari sekian banyak itu baru direalisasikan sekitar 50 persen karena juga terkait masalah verifikasi ini betul-betul,” paparnya.

Menurutnya, debitur tidak mampu bayar itu harus diverifikasi apakah akibat dari ini (Covid 19) atau ada kendala lain.

“Soalnya kendaraan tidak bisa lagi melakukan kegiatan utamanya, menerima penumpang dan sebagainya seperti itu atau usaha lain,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.