SAMARINDA, beritakaltim.co- Dalam masa Pandemi Covid-19, tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap berjalan. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Kepala Kejakasaan tinggi Kaltim, Chaerul Amir mengatakan, walau di tengah wabah Covid-19, tugas dan fungsi kejaksaan tetap berjalan dengan baik.
“Sejak wabah covid 19 ini merebak, tugas dan fungsinya kejaksaan melakukan penyelidikan maupun penyidikan, penuntutan dan eksekusi tetap berjalan. Kita menyesuaikan dengan keadaan-keadaan yang ada, tanpa mengurangi sedikitpun dari tugas dan fungsi itu harus berjalan dengan baik,” urai Chaerul Amir, usai melakukan kegiatan pembagian Sembako untuk masyarakat di sekitar kantornya, Selasa (5/5/2020).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, petugas kejaksaan tetap melaksanakan protokol physical distancing.
“Persidangan tetap berjalan di 13 kejari. Itu setiap hari tetap berjalan dengan baik. Persidangan tetap melaksanakan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, social distancing atau jaga jarak itu dengan cara sidang online. Demikian pula sejak pengiriman berkas perkara atau tahap kedua dari polisi ke kejaksaan. Itu juga protokol mengenai phisyical distancing ini tetap kita terapkan dimana kita lakukan secara online,” ungkapnya.
Begitupun juga komunikasi antara penyidik hingga penuntut umum masih berjalan dengan baik tanpa ada hambatan walau menerapkan protokol kesehatan.
“Antara penyidik dan penuntut umum dalam membangun komunikasi dan itu berjalan dengan baik, sampai detik ini,” ujar Kajati.
Demikian juga dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi.
“Kalau belum ada tersangka dalam penyelidikan, maka kita sedapat mungkin melakukan pengumpulan menyangkut masalah dokumen-dokumen atau terkait dengan bukti-bukti yang diduga telah terjadi tindak pidana,” ujarnya.
“Adapun kalau memang dianggap perlu melakukan pemeriksaan, maka tetap jaga jarak, menggunakan masker, menggunakan cairan pencuci tangan. Dalam hubungan pemeriksaan, itu tetap kita lakukan tanpa mengurangi bagaimana kita bisa mendapatkan keterangan dari pihak-pihak saksi yang dianggap perlu untuk diberikan langsung,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.