BeritaKaltim.Co

DPR Amerika Sahkan UU Stimulus Pasca Covid-19 Sebesar Rp45 Triliun

WASHINGTON: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang senilai US$3 triliun atau sekitar Rp45 ribu triliun untuk stimulus ekonomi terkait wabah virus Korona atau Covid-19.

RUU ini digagas oleh Partai Demokrat untuk memberikan tambahan bantuan dana bagi masyarakat dan pengusaha, yang bisnisnya terdampak penurunan pendapatan akibat wabah virus Korona.

“RUU ini disahkan dengan voting 208 – 199 dan ditolak pemimpin Partai Republik di Senat,” begitu dilansir Reuters pada Jumat, 15 Mei 2020.

Namun, sejumlah politikus Partai Republik di Senat justru mendukung rancangan undang-undang ini, yang merupakan paket stimulus untuk membantu keuangan pemerintah lokal dan negara bagian.

Presiden Donald Trump menyatakan akan memveto RUU itu jika sampai ke mejanya.

RUU ini bisa memicu negosiasi putaran berikutnya antara Demokrat dan Republik, yang ingin memberikan tambahan proteksi atas utang perusahaan dan tambahan pemotongan pajak.

Saat ini, Demokrat justru menolak tambahan bantuan finansial bagi perusahaan ini.

Perekonomian Amerika menderita pukulan berat akibat wabah virus Korona ini.

Sekitar 36.5 juta orang atau lebih dari satu dari tiap lima pekerja, di AS telah mengajukan bantuan karena menjadi pengangguran sejak krisis ini terjadi pada Januari 2020.

RUU yang baru disahkan ini diberi nama Undang-Undang Pahlawan, yang memiliki 1.800 halaman.

UU ini mengatur bantuan untuk semua sektor di AS termasuk US$500 miliar atau sekitar Rp7.500 triliun dana bantuan untuk pemerintah negara bagian yang terdampak.

UU ini juga mengatur alokasi dana bantuan putaran berikutnya yaitu dana bantuan langsung tunai kepada individu dan keluarga.

Ada juga dana untuk para pekerja kesehatan yang mengalami bahaya akibat penanganan virus Korona.

“Banyak dari mereka yang mengambil risiko menyelamatkan orang lain dan banyak yang kehilangan pekerjaan karena pemerintah lokal kehilangan pendapatan selama krisis ekonomi berlangsung,” kata Nancy Pelosi, ketua DPR AS.

Sedangkan petinggi Partai Republik, Steve Scalise, mendesak anggotanya untuk menolak RUU itu dengan menyebutnya bagi-bagi uang ala sosialis. Dia juga menyalahkan Cina, yang menjadi tempat penyebaran virus Korona dan menginfeksi semua negara.

Saat ini, situs Johns Hopkins University mencatat ada sekitar 87 ribu orang Amerika meninggal akibat wabah ini.

Sebanyak 1.5 juta orang terinfeksi di AS dan menempati urutan pertama di dunia. Sebanyak 251 ribu orang berhasil disembuhkan.

Total ada 4.6 juta orang terinfeksi di seluruh dunia dengan 308 ribu orang meninggal. Sebanyak 1.6 juta orang berhasil sembuh dari infeksi virus Korona. # Tempo

Comments are closed.