SAMARINDA, beritakaltim.co- Sembilan daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, tidak layak menerapkan pelonggaran atau relaksasi terhadap penyebaran virus Korona. Penegasan ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi M Ishak, menanggapi sudah adanya inisiatif kepala daerah seperti di Samarinda untuk melakukan pelonggaran pada 1 Juni 2020.
“Untuk saat ini kalimantan timur sebagaimana diumumkan bappenas nilai Rt masih di atas satu. Sehingga memang belum bisa atau belum layak dilaksanakan pelonggaran,” ujar Andi M Ishak dalam video keterangan pers, Minggu (31/5/2020).
Istilah Rt disampaikan Andi M Ishak, untuk menggambarkan penilaian yang dipakai Badan Kesehatan Dunia (WHO). R adalah reproduksi penyakit menular, di mana angkanya dimulai dari angka 0 atau nol, yakni R0.
Kemudian istilah Rt atau R efektif, menjelaskan angka reproduksi yang terjadi setelah dilakukan upaya-upaya pencegahan oleh pemerintah seperti pembatasan sosial dan upaya lainnya. Ukuran Rt yang ideal harus di bawah 1, sementara di Kaltim masih di atas 1.
“Daerah yang direkomendasikan melakukan relaksasi atau pelonggaran, apabila nilai R di bawah 1. Artinya ini angka terkendali, bukan ideal. Yaitu R yang mendekati nol,” kata Andi M Ishak.
Tata cara penilaian bukan hanya pada saat ada kasus saat ini, tapi dengan menghitung masa-masa sebelumnya. Yaitu dengan meneliti tingkat penularan kasus-kasus di suatu daerah.
Lantaran itu, Andi M Ishak mengatakan, dengan di Kaltim masih di atas 1, maka penularannya masih bisa demikian cepat. Ibarat bola salju, penularan dari satu orang kepada dua orang dan begitu seterusnya.
Dia mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam menerapkan pelonggaran pembatasan di daerahnya. Karena banyak perhitungan yang perlu dilakukan selain angka epidemiolog. Seperti adanya penurunan kasus hingga 50 persen dari masa puncak kasus selama 3 minggu. Kemudian ukuran sampel positif dalam persentase, penurunan perawatan, penurunan angka kematian dan beberapa gambaran lainnya.
UPDATE COVID-19
Sementara update penanganan Covid-19 oleh tim gugus tugas di Kalimantan Timur per hari Minggu 31 Mei 2020, total pasien terkonfirmasi positif tertular virus Korona sebanyak 295 orang, dengan jumlah 173 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia. Dengan perhitungan angka itu, maka jumlah pasien positif yang masih dirawat di ruang isolasi di seluruh Kaltim, masih ada 119 pasien.
Jumlah itu, sudah termasuk pasien sembuh yang dikabarkan semakin menunjukkan kabar gembira. Per hari Minggu jumlah yang sembuh bertambah 12 orang. Pasien yang sudah dibolehkan pulang itu berasal dari Berau 7 orang, Kutai Barat 2 orang dan Balikpapan 3 orang.
Selain pertambahan jumlah pasien sembuh, pertambahan pasien baru tertular virus juga ada 4 kasus. Masing-masing 3 di Kutai Kartanegara dan 1 Balikpapan.
Tiga pasien baru di Kutai Kartanegara, yaitu pasien dengan kode KKR 48, laki-laki 17 tahun, KKR 49 Laki-laki 56 tahun dan KKR 50 Laki-laki 58 tahun. Ketiganya merupakan kasus OTG (orang tanpa gejala) yang kontak erat dengan pasien positif sebelumnya dengan kode SMD 39 dan SMD 40. Kasus dirawat di RS Karantina Bapelkes sejak 29 Mei 2020.
Satu pasien positif yang baru lainnya di Balikpapan. Seorang laki-laki 38 tahun dengan kode BPN 61, merupakan OTG yang ditetapkan DPJP dan Dinkes Kota Balikpapan. Kasus dirawat di RS Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan sejak 29 Mei 2020. #le
Berikut update Covid-19 Kaltim edisi 31 Mei 2020.
Comments are closed.