BeritaKaltim.Co

Pansus Zonasi Wilayah DPRD Kaltim Melihat Banyak Kepentingan di Pesisir

SAMARINDA, beritakaltim.co- Panitia khusus rancangan peraturan daerah ( Raperda ) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( Pansus RZWP3K ) saat ini masih terus menggenjot pembahasan draf regulasi itu.
Anggota Pansus, Sutomo Jabir mengatakan pihaknya tidak ingin terlalu teruburu-buru sebab mempertimbangkan banyak kepentingan terkait perda tersebut.

“Kita harus lebih banyak mendengarkan informasi karena ini terkait banyak kepentingan kalau masalah pesisir ini. Luas wilayah pesisir kita sekitar 3,7 juta hektar dan banyak aktivitas disepanjang pesisir, mulai dari Kabupaten Paser sampai wilayah utara Berau,” urai Sutomo Jabir saat ditemui di kantornya Jalan Kadrie Oening, Samarinda, Selasa (2/6/2020).

Untuk melihat kompleksifitas problem tersebut tidak cukup hanya melihat draft rancangan Perda namun harus melihat langsung kondisi aktual yang ada di lapangan.

“Apalagi banyak suara-suara miring dari berbagai LSM, dan itu harus menjadi masukan bagi pansus untuk membahas itu. Jadi tidak bisa terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek,” tambahnya.

Salah satu daerah yang memiliki aktivitas padat di wilayah pesisir pantai yakni Kota Balikpapan, Sementara jika mengacu pada draf yang ada bahwa sepanjang pesisir Balikpapan didominasi oleh sektor jasa.

“Sementara daerah luar antara balikpapan dan penajam adalah daerah pelabuhan, belum lagi di bawah lautnya ada pipa kilang minyak demikian pula dengan Kota Bontang. Di sana lebih kompleks lagi ada pelabuhan, industri, konservasi dan daerah pemukiman nelayan yang cukup padat, sehingga perlu kita kroscek sendiri ke lapangan, untuk meminta masukan dari berbagai pihak yang terkait seperti nelayan dan pegiat lingkungan,” bebernya.

Sejauh ini Pansus tinggal meninjau ke lapangan untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kemendagri setelah melewati tahap Uji Publik.

“Mudahan tahun ini bisa rampung dan menjadi Perda, karena ini sudah lama. Dengan adanya Perda ini bisa memberikan kepastian hukum menyangkut tata cara pengelolaan wilayah pesisir,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.