BeritaKaltim.Co

Rusman Yakub Anggap “Kaltim Kariangau Terminal” Perusda Siluman

SAMARINDA, beritakaltim.co- Rapat lanjutan antara Pansus LKPJ dengan Perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim berjalan cukup alot. Rapat yang berlangsung di lantai 6 gedung D tersebut dihadiri oleh Biro Ekonomi Provinsi Kaltim beserta jajaranya.

Hal yang paling disoroti oleh Anggota Pansus LKPJ salah satunya yakni keberadaan dan keberlangsungan Perusahaan Daerah.

Anggota Pansus, Rusman Yakub mengatakan terdapat beberapa Perusda yang bermasalah, namun belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah mulai dari keberadaan Hotel Pandurata hingga kerjasama di Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Sampai hari ini saya belum mau menyabut pernyataan saya bahwa bagi saya bahwa KKT itu perusahaan siluman, tidak jelas siapa induknya. Akhirnya berkelahi terus antara MBS dengan KKT-nya. Saya paham Kepala Biro ekonomi punya keterbatasan, mustinya memang di tingkat gubernurnya harus turun menyelesaikan masalah itu. Karena sejak awal Pemprov yang bekerjasama dengan Pelindo IV dan gak pernah diselesaikan secara tuntas,” ungkap Rusman Yakub saat rapat berlangsung, Rabu (10/6/2020).

Dari semua permasalahan tersebut, menurutnya, harus diselesaikan semua agar target dan misinya Gubernur bahwa berdaulat di sisi pendapatan betul-betul terealisasi.

“Kalau ini kita tidak perbaiki, saya sampaikan nanti akhir 2023, misi ini gak tercapai padahal visi misinya pak Gubernur mulia sekali, yakni berdaulat,” ungkapnya.

Sementara anggota Pansus dari fraksi PAN, Baharuddin Demu, mempertanyakan posisi dan wewenang Biro Ekonomi sebagai pengawas Perusda di tengah banyaknya persoalan yang dihadapi.

“Uang di APBD itu kan banyak Perusda yang pinjamkan ke anak perusahaan, misalnya PT Agro Kaltim Utama, saya ingin mempertegas posisi pembina itu seperti apa? Apakah perusda yang bermasalah ini bisa ditegur atau diapa gitu? Kalau begini saya mau bilang duit APBD yang sudah dimasukkan di Perusda ini akan hilang dengan sendirinya dan orang ini menikmati person-person kadang. Yang kedua KKT, beberapa kali bertemu, salah satu yang kita temukan yakni memang perjanjian antara Gubernur dengan MBS karena keluarnya PP nomor 54 tahun 2017, Pemprov ini tidak boleh berbisnis maka diserahkanlah ke MBS. Dalam perjanjian antara pak Gubernur – MBS, saya tidak menemukan memang ada kewajiban MBS dari perjanjian itu. Tanggung jawab MBS ke Pemprov itu saya tidak menemukan,” tegas Baharuddin Demmu.

Selaras dengan anggota Pansus dari fraski PKB, Sutomo Jabir menegaskan dua diantara delapan BUMD tersebut tidak sehat.

“Bagaimana tindak lanjut penyelesaian BUMD yang dikatakan oleh BPK tidak sehat. Karena pemerintah provinsi mempunyai mayoritas saham,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Biro ekonomi mengatakan terkait Kaltim Kariangau Terminal bahwa sudah ada niat baik dari Pelindo IV untuk membagi struktural yang ada di KKT antara lain di Jajaran Komisaris maupun Direksi.

“”Ada niat baik dari Pelindo IV untuk membagi struktural di KKT. Jujur, Perusda kita memang ada yang sakit, tapi kita ingin bertahan dalam arti kita akan mengembalikan uang kita. Saya dengar ada saham yang dipindahkan. Itu yang mau kita cari tau, tapi Kejaksaan sudah bertindak, kita sudah kumpulkan data-data yang ada. Dalam waktu dekat kita akan ke Bogor untuk investigasi lanjutan (mengacu pada Perusda AKU),” urai Nazri. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.