BeritaKaltim.Co

VIDEO | Perusda “Migas Mandiri Pratama” dan “Kaltim Kariangau Terminal” Disorot

SAMARINDA: Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah mampu mandiri dan memasok pendapatan bagi daerah juga disoroti anggota DPRD Kaltim. Dua BUMD itu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Kedua perusahaan dianggap masih semau-maunya memainkan keuangan.

Ajang rapat DPRD dengan Biro Ekonomi Setprov Kaltim yang seyogyanya beragenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban alias LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2019, menjadi arena menumpahkan persoalan yang menimpa Perusda maupun Badan Usaha Milik Daerah. Sebab, selain masih banyak yang bermasalah dan tidak sehat, perusda yang sudah mampu memasok pendapatan juga masih begitu longgar aturannya.

Dua politisi Karang Paci, Baharuddin Demmu dan Sutomo Jabir membuka masalah-masalah itu di depan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Nazrin.

“MMP ini sudah terima deviden ratusan milyar dari hasil PI pengelolaan sumur minyak dan gas, tapi uangnya tidak semua disetor ke kas daerah. Sebagian uangnya digunakan langsung untuk kegiatan perusahaan dan meminjamkan kepada anak-anak perusahaan. Menurut saya ini rawan,” kata Baharuddin Demmu, anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Dana PI atau participating interest yang disebut Baharuddin Demmu adalah dana yang diterima Kaltim dari pengelolaan sumur Migas di Wilayah Kerja Mahakam yang dulu dikenal dengan nama Blok Mahakam. Karena Kaltim mendapat saham PI 10 persen, menurut Baharuddin, sambil tidurpun deviden itu sudah menjadi hak MMP.

Sorotan lain disampaikan oleh Sutomo Jabir. Politisi yang sejak awal konsen soal Perusda ini menyoal PT Kaltim Kariangau Terminal yang berada di bawah induknya PT Melati Bhakti Setya. Menurut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, walaupun KKT sudah menyetorkan pendapatan ke MBS, tapi Kaltim tidak tahu apakah itu benar-benar yang menjadi haknya.

“Perusahaan KKT sudah menyetor pendapatannya kepada MBS, tapi kita tidak tahu bagaimana hitung-hitungan setor-setoran itu. Jadi, kesannya, dikasih segitu, ya diterima saja. Tapi bagaimana perhitungannya, tidak ada yang tahy,” ujar Sutomo Jabir.

Selain itu, Sutomo Jabir juga menyoal struktur kepengurusan dan penyertaan saham Pemprov di PT Kaltim Kariangau Terminal, apakah masih berlaku atau sudah berakhir masa tugasnya. #

Sumber : Kaltim TV, Heriman dan Hardin

Comments are closed.