SAMARINDA: Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman yang menggantikan Chairul Amir, dikejar para Wartawan seputaran dua kasus besar yang pernah ditangani Kajati yang lama. Dua kasus itu menyangkut dugaan korupsi pada lahan sirkuit di Kutai Timur dan mafia tambang batu bara,
Dua kasus besar iru masih diingat publik di Kalimantan Timur, sebab baru saja dirilis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chaerul Amir pada 22 Mei 2020 melalui konferensi pers. Namun satu pekan kemudian, tepatnya pada 28 Mei, Chaerul Amir dimutasi.
Dalam kasus lahan untuk membangun sirkuit, sudah ada tersangka Drs AA, mantan kepala dinas. Dugaan korupsi terjadi lantaran tanah yang dibebaskan dengan ganti rugi adalah berstatus tanah negara.
Sedangkan dalam kasus illegal mining di kawasan Samboja, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan seorang pengusaha CV JAR sebagai tersangka. Namun sejauh ini tidak ada informasi detil apakah tersangka HH ditahan atau tidak.
“Kita teruskan. Itu sudah penyidikan. Kemarin mungkin agar terlambat karena covid ini saja,” ujar Deden Riki Hayatul Firman, Kajati Kaltim, menjawab kejaran pertanyaan para Wartawan.
Kasus-kasus tambang batu bara yang merugikan negara, beberapa kali diungkap para penegak hukum. Bahkan Ketua KPK era Agus Raharjo sudah menganalisa adanya kerugian negara hingga 46 triliun rupiah. #
Sumber: Tim Kaltim TV, Hardin
Comments are closed.