BONTANG, beritakaltim.co — Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris meminta PT Kaltim Equator segera menyelesaikan hak – hak 53 mantan karyawannya. Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan bahwa PT Kaltim Equator harus membayar seluruh pesangon mantan karyawannya.
“Putusan PHI sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga perusahaan harus patuh terhadap putusan itu karena bersifat mutlak dan ada pidana didalamnya,” ujar Agus Haris usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan eks Karyawan PT. Kaltim Equator, Kamis,(25/6/2020).
Kata dia, apabila PT Kaltim Equator belum membayar pesangon mantan karyawannya, tentu hak-haknya masih ada dan bisa melakukan berbagai upaya. Salah satunya menunjuk pengacara baru untuk melakukan eksekusi terhadap putusan PHI.
“Bisa juga mantan karyawan bisa mendesak Equator untuk meminta kepada pemegang saham untuk melaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Itu upaya yang masih bisa dilakukan,” terangnya.
“Kalau masih tidak bisa lagi, mantan karyawan bisa meminta kelembaga independen untuk mengaudit apakah Equator itu masih sehat atau failid,”tambahnya.
Namun sebagai wakil rakyat, pihaknya meminta kebesaran hati PT Kaltim Equator untuk berdiskusi dengan pemegang saham untuk menyelesaikan atau melaksanakan putusan PHI. Kalau memang tidak lagi memiliki uang untuk membayar pesangon eks karyawannya.
“Seharusnya demi kemanusiaan perusahaan memberikan hak mantan karyawannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal permasalan tersebut, dimana akan mengundang secara internal PT Kaltim Equator dan meminta melaksanakan putusan PHI.
“Kalau masih belum mau, maka kami akan sampaikan bahwa Equator mintalah RUPS kepada pemegang saham, nantinya RUPS akan menentukan arahnya kemana. Apakah dia mau bayar atau tidak,”paparnya.
“Saya yakin kalau Equator mengeluarkan kebijakan RUPS, pesangon eks karyawan pasti akan dibayarkan,”tutupnya.(Adv)
Wartawan : HR/Nur.
Comments are closed.