BeritaKaltim.Co

Di Bandang Raya Kukar Juga Ada Penambangan Batu Bara, Diduga Illegal

Beritakaltim.co – Aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pemandangan yang marak disaksikan oleh warga setempat setiap hari.

Hal ini tak hanya merugikan masyarakat namun juga memperparah kerusakan lingkungan akibat pengerukan.

Padahal upaya penindakan telah tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 03 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158 yang berbunyi; “bagi penambang yang tidak memiliki izin akan mendapatkan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda 1 miliar.”

Temuan baru dari Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) KaltimTara, terdapat satu perusahaan ilegal yang beraktivitas melakukan penambangan sejak 5 hingga 6 bulan terakhir.

“Baru baru ini kami mendapatkan informasi dari warga setempat, Desa Bendang Raya di kecamatan Tenggarong. Terjadi aktifitas yang diduga penambang ilegal,” ucap Arman, Ketua Komisi 4 Aspirasi dan hubungan masyarakat, FL2MI saat dihubungi Rabu (1/7/2020) siang.

Kepada tim Beritakaltim.co, Arman mengatakan bahwa sebelumnya terdapat tiga penambangan ilegal di area tersebut. Namun dua tambang telah ditutup dan menyisakan satu kegiatan yang sampai hari ini meresahkan warga.

Diduga, aparat desa setempat yang acuh tak acuh mengenai masalah tersebut ikut terlibat. Namun, FL2MI dan warga setempat berharap agar hal itu tidak terjadi dan menginginkan adanya penindakan tegas terhadap oknum yang berbuat.

“Sebenarnya kita ini sudah sama-sama tau kalau aktifitas yang seperti ini banyak di Kukar, hanya penindakannya saja yang kadang lambat. Seakan-akan ini tidak terlalu diperhatikan, padahal secara konstitusional sudah jelas melanggar,” ujarnya.

Arman menambahkan, dari laporan warga, aliran sungai yang tercemar telah merusak persawahan di sekitarnya. Pun jarak aktivitas tambang ini hanya berjarak kurang dari 100 meter dari pemukiman warga.

Arman dan warga pun juga berharap hal ini bisa disikapi dengan serius oleh pemerintah Kabupaten Kukar.

“Kalau bisa usul pemerintah kabupaten membentuk satgas khusus untuk menangani aktifitas penambang ilegal. Karena seperti di Pemkot Samarinda sudah ada satgasnya,” paparnya. #

Wartawan: Mayang Sari

Comments are closed.