BeritaKaltim.Co

Penambangan Batu Bara Ilegal Tugas Polisi Menangkapnya

SAMARINDA, beritakaltim.co- Maraknya kasus tambang yang dilakukan secara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat respon dari pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya aktivitas tambang ilegal murni kasus pidana.

“Secara hukum ya begini, kalau dia illegal mining atau tambang ilegal, maka memang yang bekerja tambang ilegal ya dipidana. Kalau pidana berarti kewenangan kepolisian, tapi meskipun kewenangannya kepolisian, karena ini menyangkut tindak pidana, tapi orang-orang pemerintahan di kecamatan, di desa bukan berarti tidak punya tanggung jawab mengawal proses hukumnya itu,” jelas Dosen Unmul Fakuktas Hukum tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp, Jumat (3/7/2020).

Namun demikian pemerintah juga punya tanggung jawab memastikan proses hukum itu berjalan atau tidak. Pemerintah dari semua tingkatan dari bawah sampai ke atas bisa menjadi pihak pelapor terkait dengan keberadaan tambang ilegal, bukan hanya melapor, tetapi dia bisa memastikan bagaimana kelanjutan proses hukum itu. Apakah diproses atau tidak.

“Jadi jangan serta merta juga melepaskan tanggung jawabnya, seakan- akan pemerintah tidak punya tanggung jawab di situ. Dia juga punya tanggung jawab, ini soal keamanan. Jangan lepas tangan juga dong, seperti itu kira-kira,” urainya.

Lebih jauh, Herdiansyah yang akrab disapa Castro ini pun membeberkan bahwa tambang ilegal bukan delik aduan tapi lebih pada delik umum.

“Itu dia masalahnya, persoalan tambang ilegal itu bukan delik aduan kalau dalam hukum delik aduan mesti ada pengadu. Nah ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya pihak kepolisian tanpa laporanpun bisa menindak kalau ada dugaan aktivitas tambang ilegal, apalagi yang terjadi di depan matanya, kalau kemudian terjadi di depan matanya dan tidak diproses ya wajar kemudian publik mengatakan jangan-jangan ada main mata antara pihak kepolisian dengan pelaku tambang ilegal itu. Kalau bicara soal hukum, bagaimana mungkin kepolisian yang punya tanggung jawab melakukan proses hukum terhadap tambang ilegal tapi justru tidak berbuat apa-apa dihadapan perushaan itu, jangan-jangan ada main mata kan, kan begitu logikanya. Itukan rahasia umum di warung-warung kopi tu,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.