SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, serta 3 pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta 2 orang pengusaha, MN dan DA yang diduga sebagai pemberi hadian (suap).
Dari operasi tangkap tangan itu, menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam, berhasil diamankan 16 orang dan menyita uang tunai Rp170 juta dan beberapa buku tabungan dengan total nominal Rp4,8 miliar. Kemudian sertifikat deposito Rp1,2 M. Namun setelah dilakukan pendalaman, gelar perkara, disimpulkan KPK hanya 7 orang yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
KPK menjelaskan, awalnya adalah laporan dari masyarakat. Adanya dugaan bakal terjadi transaksi penggunaan uang. KPK yang sudah mengintai membentuk dua tim, yakni satu tim di Jakarta dan satu tim lagi di Sangatta Kutai Timur.
Pada 2 Juli 2020, sekitar jam 12.00 Wib, Encik Ur Firgasih, istri Bupati Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutim, ditemani oleh Kepala Bapenda Mus dan stafnya. DF, datang ke Jakarta untuk mengikuti acara sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai incumbent yang akan mengikuti Pemilihan Bupati Kutai Timur periode 2021-2026. Sekitar pukul 16.30, kemudian Ismunandar bersama dengan ajudannya (AW) datang menyusul ke Jakarta.
Tim KPK yang sudah mengintai dengan penyadapan menemukan kepastian sudah adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari pengusaha yang menjadi rekanan Pemkab Kutim. Atas dasar itu kemudian tim KPK di Jakarta sekitar pukul 18.45, menangkap Ismunandar di sebuah restoran di kawasan Senayan Jakarta. Berita sebelumnya dari KPK menyebutkan penangkapan disebuah hotel di Jakarta.
Menurut Nawawi, pengusaha berinitial AM menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kutim. Diantaranya pembangunan Embung di Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang sebesar Rp8,3 Miliar dengan nama perusahaan CV Permata Grup, pembangunan rutan Polres Kutai Timur Rp1,7 M oleh CV Bebika Borneo, proyek peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung Rp9,6 miliar oleh CV Gulanda, pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 M oleh CV Gulanda, proyek optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp5,1 M oleh CV Cahaya Bintang, pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan AP Pranoto Sangatta oleh PT Pesona Citra Gemilang senilai Rp1,9 M.
Salah satu tersangka berinitial DA diketahui telah menjadi rekanan Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek Rp40 Miliar. Pada 11 Juni diketahui KPK menduga terjadi penerimaan hadiah dari AM kepada Ismunandar sebesar Rp550 juta dan dari DA sebesar Rp 2,1 Miliar. Pemberian hadiah itu melalui Kepala Bapenda Kutim, Mus dan Kepala BPKAD Kutim, Sur, serta Encik Ur Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim.
Besok harinya Mus menyimpan uang itu ke beberapa rekening bank atas namanya. Masing-masing ke Bank Syariah Mandiri Rp400 Juta, Bank Mandiri Rp900 Juta dan Bank Mega Rp800 juta.
KPK mendapati jejak pemakaian uang tersebut oleh Mus untuk kepentingan Ismunandar, diantaranya 23-30 Juni 2020, membayar Izuzu membeli mobil Elf sebesar Rp550 Juta, beli tiket ke Jakarta Rp33 juta, bayar hotel di Jakarta Rp15,2 juta. #le
16 Orang Diamankan KPK
1. ISN, Bupati Kutai Timur
2. EU, Ketua DPRD Kutai Timur
3. ASW, Kepala Dinas PU Kutim
4. Mus, Kepala Bapenda Kutim
5. Sur, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kutim
6. AM, Kontraktor Dinas Pekerjaan Umum Kutim.
7. DA, rekanan Dinas Pendidikan Kutim.
8. LMP, Staf dari AM
9. AW, AJudan Bupati
10. ES, Sales Izisu samarinda
11. MN< stap PU
12 asn staf pu
13. AF, ajudan Bpati
14. HD staf CV Gulantah
15. SES staf cv gulantah
16. DF, Staf Bapenda
Comments are closed.