SAMARINDA, beritakaltim.co- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati dan Ketua DPRD Kutim membuat ‘panas’ suhu politik. Ismunandar diketahui adalah Dewan Pembina Partai NasDem Kutim, sementara istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim adalah Ketua DPC PPP Kutim.
Suami-istri berbeda partai itu menghadapi ancaman pemecatan. Menurut Ketua DPW PPP Kaltim, Rusman Yakub , terhadap Encek Ur Firgasih, Ketua DPC PPP Kutim ada tiga opsi tindakan yang diberikan partai kepada kadernya tersebut, salah satunya diberhentikan dari jabatan partai.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian itu. Oleh karenanya kami sangat menghormati dan menghargai penegakan hukum, sehingga kami mengedepankan dan mendorong proses hukum terus berjalan. Meskipun demikian kita tetap menganut azas praduga tak bersalah. Oleh karena berdasarkan petunjuk dari dewan pimpinan pusat dan menyampaikan kepada dewan pimpinan wilayah, bahwa ibu Encik diberhentikan sebagai ketua DPC,” tutur Rusman Yakub.
Meski diberhentikan dari jabatan Ketua DPC PPP Kutim, namun partai akan tetap memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang sedang dirundung masalah hukum tersebut.
“Terkait dengan bantuan hukum nanti akan diserahkan ke dewan pimpinan pusat untuk melakukan pendampingan,” urainya.
Lebih lanjut Rusman Yakub menjelaskan bahwa DPW PPP akan segera menggelar rapat dengan pengurus DPC PPP Kutim untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) DPC PPP Kutim. Di samping itu, PPP juga akan bekerja cepat mencari figur pengganti calon yang akan diusung PPP yang maju di Pilkada Kutim.
“Dewan Pimpinan Wilayah sesegara mungkin, kalau tidak besok (Minggu, red), paling lambat hari senin, DPW akan ke Sangatta untuk melakukan rapat partai menentukan itu. Karena memang mekanismenya seperti itu. Soal Pilkada Kutim, tentu PPP akan melakukan pergantian usulan kandidat, mengingat PPP tanpa berkoalisi sudah bisa mengusung untuk maju,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.