SAMARINDA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menunda sidang putusan atas dua tersangka yang dianggap lalai dalam menjaga Yusuf Algazali hingga meninggal dunia. Pihak orangtua dan Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia merasa kesal dan memprotesnya.
Mestinya, sidang putusan balita Yusuf Algazali dibacakan Kamis 16 Juli. Namun sejak pagi ditunggu pihak keluarga dan Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Indonesia Naomi Laosa Supriadi, sidang tidak jadi.
Padahal, Naomi sudah menunggu hingga 8 jam di Pengadilan Negeri Samarinda. Karena kesal dia dan pihak keluarga menumpahkan rasa kecewanya atas sikap para hakim kepada wartawan di Samarinda.
“Saya juga dengar laporan sidang-sidang seperti itu, mengulur waktu sering terjadi. Menurut saya ini kebiasaan buruk yang menjadi biasa,” ujar Naomi Laosa Supriadi.
Kasus Yusuf mendapat perhatian publik, setelah diketahui dia hilang pada 22 November 2019 dari tempat penitipan anak PAUD di Jalan AW Syahranie Samarinda. Setelah dilakukan penyidikan kemudian mayat Yusuf ditemukan di parit. Polisi menetapkan dua tersangka yang menjaga Yusuf yaitu Tri Supramayanti 52 tahun dan Marlina 26 tahun.
Dalam kasus itu pihak orangtua didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Indonesia. Mereka menuntut keadilan seadil-adilnya, bahkan apapun keputusan dari pengadilan negeri Samarinda terhadap kedua tersangk, pihaknya tetap akan mengajukan banding. Bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung akan ditempuh agar keadilan benar-benar mereka dapatkan.
Sumber : Tim Kaltim TV, hardin
Comments are closed.