BeritaKaltim.Co

Ahok Serbasalah: Kalau tidak Diproses Hukum, Fitnah Dianggap Benar

BERITAKALTIM.CO- Kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok dan keluarganya ditangani pihak kepolisian. Dua orang tersangka sudah diamankan, yaitu EJ (47 dan KS (67).

Ahok merasa situasinya menjadi serbasusah. Dia menerima permintaan maaf para pelaku, tapi kalau terus menerus membiarkan pelaku pencemaran nama baik tidak diproses hukum, menurut Ahok, semua fitnah mereka dianggap benar oleh publik.

Tapi jika hukum yang mengadili keduanya menyatakan bahwa perbuatan mereka fitnah, maka hal tersebut menjawab bahwa jelas tuduhan mereka tidak benar bahwa Puput Nastiti Devi yang kini menjadi istrinya bukan pelakor atau perebut suami orang.

Apalagi, dari pernikahan mereka sudah lahir Yosafat. Ahok ingin melindungi keluarganya, bahwa Yosafat bukan anak haram.

Unggahan EJ (47) dan KS (67) muncul di Instagram. Kedua tersangka berbeda tempat, Ej di Medan dan KS di Bali. Tapi keduanya tergabung dalam komunitas Veronika Lovers. Mereka adalah para penggemar Veronika Tan, mantan istri Ahok.

Polisi mendapati dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, yang disangkakan melakukan pencemaran. Tersangka KS pemilik akun @ito.kurnia dan EJ merupakan pemilik akun Instagram @an7a_s679.

Dalam unggahan itu ada foto Puput disandingkan dengan foto monyet dan juga narasi-narasi yang dianggap mencemarkan nama baik. #le

Comments are closed.