BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kembali memanggil manajemen PDAM terkait kinerja pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini pihak DPRD meminta keterangan manajemen PDAM seputar layanan sambungan air bersih kepada masyarakat dan juga permasalahan lonjakan tagihan air.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan pertemuan hari ini tidak hanya membahas soal PDAM, pihaknya juga membahas rencana revisi dua perda yang diajukan DPRD. Yaitu Perda tentang PDAM dan yang kedua tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM sebagai perusahaan operator pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Makanya kami mengundang pihak terkait seperti badan pembentukan peraturan daerah dan SKPD seperti Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, bagian perekonomian dan bagian hukum pemkot Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (03/08).
Khusus Perda penyertaan modal, Abdulloh mengatakan, bagian aset Pemkot Balikpapan sedang melakukan penghitungan atas aset yang merupakan milik penyertaan modal dan mana yang merupakan milik PDAM. Hasilnya akan menjadi dasar untuk kelanjutan pembahasan revisi atas Perda penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah kepada PDAM.
“Jadi kami tidak menghentikan penyertaan modalnya. Dan kalau dikatakan PDAM tidak perlu penyertaan modal maka itu salah besar. PDAM dalam rangka melayani kebutuhan air masyarakat tetap harus disupport oleh APBD,” tuturnya.
Sebab kalau tidak disupport oleh APBD, menurut Abdullloh, sama saja pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Mengingat kewajiban PDAM itu adalah melayani rakyat Balikpapan dalam hal penyediaan air bersih dari hulu hingga hilirnya. Sehingga PDAM juga tidak bisa disalahkan saat tidak bisa melayani masyarakat karena keterbatasannya.
“Apalagi bicara cakupan pelanggan 80 persen. Kalau itu tidak bisa dicapai, terus tanggung jawab siapa? Iya tanggung jawab pemerintah. Pemerintah dalam hal ini yaitu DPRD, walikota dan jajarannya. Karena air bersih kan hak dasar masyarakat,” jelasnya.
Maka PDAM, tambah Abdullloh, perlu disupport oleh pemerintah dalam upaya pemenuhan hak dasar masyarakat ini. PDAM termasuk bagian dari pemerintah dalam upaya menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat.
Abdulloh menampik kemungkinan penghentian penyertaan modal kepada PDAM karena hal itu sama saja dengan APBD tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penyertaan modal ada dividen untuk PAD kita. Jadi salah besar kalau ada yang suruh menghilangkan penyertaan modal kepada PDAM. Itu sama saja dengan APBD tidak memihak masyarakat. Nah ini kan tanggung jawab kita bersama jangan juga PDAM dibiarkan bekerja sendiri,” tutupnya. #
Wartawan : Thina
Comments are closed.