
SAMARINDA, beritakaltim.co- Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim masih menjadi pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual pada rabu tanggal 5 agustus 2020, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait beberapa raperda tersebut.
Sekertaris fraksi PKB, Sutomo Jabir menyampaikan pandangan umum fraksi PKB terkait Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Setelah melakukan diskusi dan rapat internal maka fraksi PKB menyetujui tentang perubahan tersebut.
“Demi kelancaran dan percepatan pembahasan Raperda tersebut, fraksi PKB mengusulkan agar pentingnya dibentuknya Panitia Khusus (Pansus),” urainya.
Pihaknya berharap dengan dibentuknya pansus tersebut di harapkan dapat menilai perubahan raperda tersebut secara fokus, serius dan penuh kehati-hatian.
“Fraksi PKB memahami bahwa Raperda ini sudah didesain cukup baik, baik kontruksi gagasan maupun landasan hukumnya sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” paparnya.
Lebih lanjut, Sutomo Jabir mengatakan dengan adanya pansus, PKB berharap dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Kita harapkan adanya perubahan Raperda ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah provinsi kalimantan timur dengan mengedepankan efesiensi, efektifitas dan Ankuntabilitas pemerintah,” jelasnya.
Untuk diketahu dalam rapat paripurna yang dilakukan secara virtual tersebut terdapat empat Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 tahun 2012 , Raperda tentang perubahan kedua atas pemerintah provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha serta Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan provinsi Kaltim nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.