BeritaKaltim.Co

Kasus Sapto Setyo Pramono Mendapat Respon Ahli Utang-piutang

BERITAKALTIM.CO- Apa kabar kasus Sapto Setyo Pramono? Anggota DPRD Kaltim yang diperkarakan pidana karena kasus hutang piutang Rp2,5 milyar itu, sampai saat ini belum jelas kelanjutannya setelah Polresta Samarinda menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sapto,” ucap Antonius Barus, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Khatulistiwa (LBH Garka), kepada Wartawan, termasuk beritakaltim, Kamis (13/8/2020).

Antonius Barus SH yang dikenal sebagai pakar dalam penyelesaian permasalahan utang secara ligitasi maupun non litigasi, menyebut Sapto membutuhkan dukungan moril atas peristiwa yang memojokkan dirinya.

“Sebagai praktisi hukum yang khusus menangani masalah utang piutang kami sangat menyayangkan kenapa bisa berbuntut pidana,” ujarnya.

Antonius mengutip Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 19 Ayat 2; ‘’Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang’’.

“Jadi sebagaimana kasus yang sering kami tangani, permasalahan utang piutang merupakan ranah perdata dengan adanya perjanjian dan kesepakatan bersama para pihak. Tidak mungkin seseorang memberikan uang dalam jumlah Miliyaran tanpa adanya kesepakatan maupun perjanjian,” ujarnya.

Sapto Setyo Pramono diadukan secara pidana ke Mapolresta Samarinda oleh Irma Suryani. Bahkan kasusnya sudah mulai masuk penyidikan sejak 3 Agustus 2020. Diberitakan, Polresta sudah menerbitkan surat Nomor B/91.a/VIII/2020 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Tindak pidana yang diajukan adalah penggelapan pasal 372 KUH Pidana.

Karena adanya utang sebesar Rp2,5 milyar, Irma Suryani yang mengklaim sebagai pemilik uang menagih dengan membuat karangan bunga dengan isi menagih utang Sapto. Bahkan karangan bunga itu dikirim ke depan rumah dan kantor pribadi Sapto hingga menjadi perhatian publik.

“Berdasarkan pengalaman kami menangani perkara utang piutang, khususnya melawan rentenir (Lintah Darat-red) di beberapa kota, kasus perdata dijadikan pidana untuk menekan dan menakut-nakuti pihak yang berutang supaya melunasi utangnya,” ujarnya.

Dari kasus itu dia melihat pentingnya peran dan integritas para penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negara sebagaimana asas Equality before the law,” ujarnya.

“Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh. Jangan takut menyuarakan kebenaran, mari kita nilai bersama apa dasarnya seorang Sapto dijadikan tempat penitipan uang. Apakah Sapto merupakan Bank atau Pengadilan,” ujara Ketua LBH Garuda Khatulistiwa itu. #

Wartawan : Hardin

Comments are closed.