
BERITAKALTIM.CO- Komisi II DPRD Kaltim terus berusaha mengejar potensi pendapatan daerah Kaltim dengan menggenjot pembahasan terkait dengan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat Koordinasi dilakukan dengan memanggil mitra kerja dalam rangka meningkatkan retribusi provinsi kaltim.
Beberapa mitra kerja komisi II yakni Biro Ekonomi, Bappeda, Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum Pemprov Kaltim. Pertemuan berlangsung di Gedung E lantai 1, pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang.
Kalimantan Timur memiliki sekitar 10 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tersebar diberbagai kabupaten dan kota, namun tidak semua TPI memiliki infrastruktur yang memadai.
Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang mengatakan sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pembahasan peraturan daerah terkait retribusi.
“Salah satu pendapatan terbesar retribusi yaitu di Dinas Perikanan dan Kelautan sehingga kita ingin mengetahui lebih jauh lagi terkait itu,” ungkap Veridiana Huraq Wang usai rapat di gedung E lantai 1, Selasa (1/9/2020).
Salah satu potensi yang paling besar untuk menarik Retribusi terdapat di TPI, tetapi perlu dukungan dari segi infrastruktur.
“Karena disetiap TPI pasti ada lahan parkir, dermaga, jadi kita minta bantu ke Bappeda dalam hal infrastruktur sehingga perda nanti bisa berfungsi secara maksimal, kita bisa memetik hasil retribusi kalau infrastruktur yang memadai,” bebernya.
Dari segi hukum, Komisi II meminta pandangan biro hukum terkait nomenklatur yang mencangkup jasa pungut yang ada dalam retribusi.
“Kita juga minta pandangan dari biro hukum terkait pungutan dalam perda retribusi ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui Komisi II DPRD Kaltim tengah membahas tiga raperda perubahan retribusi antara lain perda retribusi umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.