BeritaKaltim.Co

Warga Terjangkit Virus Melonjak, 2 Kota Ini Wacanakan Jam Malam

BERITAKALTIM.CO- Dua kota di Kalimantan Timur, Balikpapan dan Samarinda mewacanakan penerapan jam malam kepada warganya. Kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 atau maksimal pukul 22.00 Wita.

Pembatasan sosial itu untuk merespon ancaman semakin tingginya penularan virus Korona di dua kota tersebut. Di Balikpapan, saat ini ada 2.172 kasus terkonfirmasi positif setelah update per 6 September terjadi penambahan kasus positif baru sebanyak 87 kasus. Kota ini menjadi daerah terparah di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk dalam hal angka kematian yang tinggi ada 138 orang (6,35 persen). Namun demikian tingkat kesembuhan juga masih tinggi, yakni kumulatif sebanyak 1.304 orang atau 60 persen. Jumlah yang masih proses kesembuhan 730 orang.

Sementara Kota Samarinda tampil menjadi daerah kedua terparah dalam penularan virus Korona. Sejak bulan Maret diumumkan ada pasien tertular virus korona bulan Maret 2020 silam, saat ini kumulatif terdapat 1.168 kasus, dengan tingkat kesembuhan 702 pasien (60,1 persen) dan yang meninggal dunia 46 orang (3,93 persen). Sedangkan yang masih dirawat menantikan kesembuhan, baik yang diisolasi mandiri maupun di rumah sakit, masih ada 420 orang.

Sejak terjadi pelonjakan jumlah pasien positif baru, Wali Kota Balikpapan maupun Samrinda sudah menerbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur wajib masker bagi warga yang berada di luar rumah. Di Balikpapan dengan Perwali Nomor 23 / 2020 sudah diterapkan sejak 1 September yang dibarengi dilakukannya razia di tempat-tempat umum. Wajib masker berlaku untuk warga, baik pejalan kaki, naik motor maupun mobil.

Sedangkan di Kota Samarinda wajib masker diatur dalam Perwali Nomor 43/2020. Sesuai tahapannya, Perwali wajib masker diberlakukan mulai Senin 7 September 2020. Satpol PP bersama dengan Polri rencananya akan menggelar razia wajib masker ini.

Soal jam malam, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengakui sudah mengkoordinasikan rencana itu dengan berbagai pihak. Terutama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan juga kalangan pengusaha. Sebab penerapan jam malam akan membatasi operasional toko-toko dan juga pasar. Untuk hari biasa jam malam, kegiatan hanya dibolehkan sampai 21.00 Wita, sedangkan pada Sabtu malam sampai jam 22.00 Wita.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, mengenai jam malam akan diumumkan setelah operasi razia wajib masker dilakukan secara gencar. #

Wartawan : Charle

Comments are closed.