BeritaKaltim.Co

Kegiatan KPU Semakin Padat Saat Pandemi, Ini Kata Firman Hidayat

BERITAKALTIM.CO- Tetap berlangsungnya tahapan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia, mengundang pro dan kontra. Terutama terkait status KLB (Kondisi Luar Biasa) yang ditetapkan pemerintah pada masa Pandemi Covid-19. Tidak terkecuali di Kota Samarinda, di mana kegiatan KPU semakin padat setelah masa pendaftaran.

“Karena semua tahapan harus berjalan, setiap kegiatan yang diselenggarakan KPU selalu menerapkan Protokol kesehatan,” ucap Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda.

Ditemui usai waktu istirahat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Kota Samarinda, Firman mengakui saat ini KPU berada dalam sorotan publik karena tetap bekerja disaat penularan virus Korona semakin meluas. Terkhusus di Kota Samarinda di mana Wali Kota sudah mengeluarkan Perwali Nomor 43 yang mengatur adanya kewajiban masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker dan larangan berkerumun.

“Karena itu KPU harus menjadi contoh, panutan setiap kelembagaan atau instansi. Bahwa semua kegiatan KPU dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Firman Hidayat,

Ia kembali menjelaskan bahwa pekerjaan di KPU yang padat ini, jangan membuat lengah terhadap protokol kesehatan. Karena tahapan yang dijalankan secara bersamaan.

“Penerapan protokol kesehatan yang paling ditekankan pada saat ini, melihat padatnya kerja KPU dan lebih berkontak langsung di lapangan yang membuat kita semua tidak boleh lengah,” bebernya kepada Beritakaltim. Selasa (8/9/2020).

Pekerjaan yang dilakukan oleh KPU, baik dalam proses rapat pleno terbuka hingga penyusunan berkas administrasi pendaftaran pasangan calon yang masih dalam proses pemeriksaan terkait validasinya, kata Firman, sangat menguras energi. Begitu pula saat menetapkan daftar pemilih yang membutuhkan pertemuan-pertemuan tatap muka seperti rapat-rapat.

Terkait daftar pemilih Pilkada Kota Samarinda, Firman mengatakan ada tiga tahapan yang dilalui KPU. Pertama tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), lanjut Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian ada DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan).

“Tahapan yang berjalan masih panjang, saat ini kan Daftar Pemilih Sementara (DPS), nanti dilanjut Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian akan ada tahapan perbaikan yaitu DPTHP,” sambung Firman

Ditambahkannya bahwa tahapan ini memang harus segera diselesaikan, karena sangat berkaitan erat dengan pemenuhan logistik surat suara yang akan disiapkan nantinya.

“Logistik surat suara harus dilakukan pada bulan Oktober, yang pasti selesai DPTHP baru bisa dilakukan pencetakan,” imbuhnya.

Terkait Data Pemilih, KPU tidak mengumumkan secara detil nomor KK (Kartu Keluarga) maupun NIK (Nomor Induk Kepegawaian).

“Namun, nanti ketika penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kami tetap akan mengumumkan dan membagikan daftar pemilih tersebut. Hanya saja untuk nomor KK dan NIK-nya tidak ditampilkan secara lengkap dengan menampilkan angka 8 digit terakhir,” ulasnya.

Rapat Pleno KPU Kota Samarinda yang berlangsung Selasa (8/9/2020) menetapkan DPS (Daftar Pemilih Samarinda) untuk Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 577.072 pemilih. #

Wartawan : Hardin

Comments are closed.