BeritaKaltim.Co

KPU Balikpapan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftraan Bakal Pasangan Calon

BERITAKALTIM.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon untuk partai politik atau gabungan partai politik, Kamis (10/09/2020) malam tadi.

Kegiatan digelar di halaman KPU Jalan Jendral sudirman Balikpapan dan dibuka secara resmi Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha didampingi komisioner KPU Balikpapan Syahrul, dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, dan sejumlah perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Balikpapan dan awak media.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah menyampaikan paparannya, mengenai aturan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kegiatan yang digelar malam ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait dengan masa perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Jadi tanggal 4 sampai 6 itu karena ada 1 pasangan calon, maka di PKPU mengatur KPU diwajibkan untuk melakukan sosialisasi 3 hari, dan 3 hari dibuka perpanjangan pendaftaran. Disamping kami melakukan sosialisasi lewat teman-teman media, lewat medsos, lewat web KPU, kami diwajibkan mengundang seluruh partai politik,” kata Noor Thoha.

Dimana, tambah dia, partai politik pada pendaftaran ini sebagai pengusung. Maka hari ini pihaknya menghadirkan Rudi (Ketua KPU Kaltim) untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan pencalonan.

Jika dalam masa perpanjangan pendaftaran terjadi perubahan koalisi, itu teknis. Yang sudah didapati satu pasangan calon yang diusung sama 8 partai politik dengan komposisi 40 kursi. Sisanya 2 partai politik dengan perolehan kursi 5. Praktis dengan 5 itu tidak bisa nyusul.

Maka diaturan yang di sosialisasikan ini sangat dimungkinkan parpol yang sudah berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yang sudah didaftarkan ini bisa merubah komposisinya. Salah satu atau dua dengan keluar atau dikeluarkan bergabung dengan parpol yang belum mengusung,” ungkap Noor Thoha.

“Dengan catatan, setelah adanya kompromi politik. Tidak boleh main paksa, tiba-tiba mengundurkan diri dan bergabung di calon lain, itu yang dilarang oleh peraturan ini,” pungkasnya.#

Wartawan : Thina

Comments are closed.