BeritaKaltim.Co

DPRD Kota Bontang Mengelar Rapat Paripurna, Terkait Kebijakan Umum APBD tahun 2021

BONTANG, BERITAKALTIM.CO–DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa sidang I dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait ‘kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021 dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021’.

 

Kegiatan digelar di Auditorium 3 Dimensi, Jl. AW. Long. Rapat Paripurna baru dimulai sekira pukul 20:30 WITA. Senin (14/9/2020), malam.

 

Andi Faisal Sofyan Hasdam selaku Ketua DPRD sekaligus bertindak sebagai pimpinan sidang menyampaikan kepada anggota DPRD yang hadir. Apakah anggota DPRD yang hadir sepakat dengan penandatanganan nota kesepakatan tersebut untuk ditanda tangani antara DPRD Bontang dan Pemkot Bontang.

 

“Setuju” ucap 18 anggota DPRD Bontangbyang hadir.

 

“Dengan demikian maka nota kesepakatan antara DPRD Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021 dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 telah disepakati secara bersama,” ungkapnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali.

 

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Setwan), Lukman yang bertugas membacakan nota kesepakatan. Bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD Kota Bontang dengan Pemerintah Kota Bontang untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, kebijakm pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan APBD Tahun Anggaran 2021.

 

“Secara lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini,” ujarnya.

 

Kata Lukman, sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang. Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD Kota Bontang dengan Pemerintah Kota Bontang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021.

 

“Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

 

“Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” tutupnya.#

Wartawan : JIS

 

Comments are closed.