BERITAKALTIM.CO- Tiga Panitia Khusus yang bekerja menyelesaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengajukan usulan perpanjangan masa kerja satu bulan ke depan, lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Molornya kerja 3 Pansus lantaran terhalang suasana Covid-19 dan belum selesainya kesepahaman dengan pemerintah pusat.
Permohonan perpanjangan masa kerja itu terungkap pada rapat Paripurna ke 26 masa sidang III dengan agenda laporan hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda. Karena jatah masa kerja sudah melampaui deadline dan belum selesai, tiga pansus mengajukan perpanjangan waktu sampai satu bulan ke depan.
Tiga pansus yang meminta perpanjangan masa kerja dan dikabulkan oleh pimpinan dewan adalah Pansus Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Pansus Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau RP3KP dan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, ketiga Pansus sudah bekerja sampai penyelesaian akhir yang harus dilengkapi sebagai syarat maju menjadi Rancangan Perda. Perpanjangan masa tugas itu karena ada yang wajib dilakukan seperti sinkronisasi dengan pemerintah pusat dan aturan yang lebih tinggi. Ada juga terkait dengan pulau-pulau kecil yang statusnya kawasan konservasi.
“Ini bukan ditunda ya. Karena kawan-kawan di pansus sudah sampai pada tahap akhir. Jadi sudah hampir final menyelesaikan. Hanya saja ada yang wajib diselesaikan, seperti mensinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi di pemerintah pusat. Termasuk mengatur bagaimana kawasan konservasi pada pulau-pulau kecil,” ucap Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.
Dengan penambahan waktu kerja satu bulan, Ketua DPRD Kaltim optimistis Pansus bisa menyelesaikan pekerjaannya untuk dinaikkan menjadi produk legislasi DPRD Kaltim.
Sumber : Kaltim TV | Hardin
Comments are closed.