BERITAKALTIM.CO- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Balikpapan terus melonjak, untuk itu penegakan protokol kesehatan wajib didukung guna memutus rantai penularan.
Peraturan Wali Kota (Perwali) No 23 tahun 2020 telah diterbitkan Pemkot Balikpapan kemudian Surat Edaran yang membatasi aktivitas malam hari di luar rumah.
Hari ini Polresta Balikpapan bersama Kodim 0905 Balikpapan, Satpol PP Balikpapan ikut mendukung upaya Pemerintah Kota dengan membentuk Tim Khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Hal ini mendapat sambutan positif dari anggota DPRD Balikpapan yang juga Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng.
Johny Ng mengatakan, pihaknya menyambut baik launchingnya ini, berharap tim yang dibentuk oleh Polresta Balikpapan akan lebih tegas di lapangan.
“Saya pikir ini bukan saja bagus, tapi sangat bagus sekali karena tim yang dibentuk ini bertujuan untuk menekan atau mengurangi penyebaran Covid-19 di Balikpapan,” kata Johny Ng ketika ditemui media beritakaltim.co seusai acara, Senin (21/9/2020).
Dia kembali menaruh harapan, petugas tidak setengah hati menegakkan disiplin. “Saya mendukung agar dapat diberlakukan dengan lebih tegas lagi. Terutama warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar sama-sama membantu Pemerintah Kota Balikpapan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kita harus betul-betul disiplin protokol kesehatan agar kita bisa lebih cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tuturnya.
“Mudah-mudahan, kasus Covid-19 di Balikpapan ini dapat berkurang dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal”, pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.