BERITAKALTIM.CO- DPRD Kota Balikpapan mendapat kunjungan kerja DPRD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara terkait studi banding tentang implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri no 70 tahun 2019 terhadap pokir DPRD.
Kunjungan kerja disambut Sekretaris DPRD Balikpapan Andi Azis dan Kabag Humas DPRD Balikpapan Yoseph di ruang rapat DPRD Balikpapan, Kamis (24/9/2020).
Ketua Komisi I Kabupaten Konawe Sualwesi Tenggara Beny Setiadi Burhan mengatakan, ingin mendiskusikan penyelarasan penanganan pokir DPRD Kota Balikpapan, karena yang menemui Sekwan maka mengurangi poin pertemuan hari ini.
“Harapan kami ingin bagaiamana menyelaraskan penangganan pokir DPRD kabupaten Konawe dengan DPRD Kota Balikpapan,” jelas politisi partai amanat nasional ketika ditemui awak media.
Menurutnya, di DPRD Kabupaten Konawe pokir telah dilakukan pembentukan pansus dan badan Ad Hock dan untuk langkah selanjutnya diskusikan lewat komunikasi by phone.
Sementara itu Sekretariat DPRD Balikpapan Andi Azis menjelaskan kedatangan DPRD Kabupaten Konawe terkait tentang implementasi PP no 12 Tahun 2019 dan Permendagri no 70 tahun 2019 terhadap pokir DPRD.
” Pelaksanaan pokir sama aja dengan pelaksanaan kabupaten seluruh Indonesia tidak boleh keluar dari aturan PP No 12,” ucapnya ketika seusai menemui kunjungan DORD kabupaten Konawe.
“Pemerintah kota dengan DPRD harus bersinergi sehinga usulan usulan bisa teraspirasikan,” tukasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.