BERITAKALTIM.CO- Wajib pajak berinitial MIF, Direktur CV BIS, menjadi tersangka kasus pidana perpajakan dengan dugaan kerugian negara Rp2,9 miliar. Kejaksaan Tinggi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk disidangkan di Pengadilan.
Penjelasan adanya kejahatan perpajakan itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim, Samon Jaya, dalam sebuah acara jumpa pers di Kantor Pajak Jalan MT Haryono Samarinda, Selasa (29/9/2020).
Ditemani oleh Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Kakanwil DJP Kaltim Kaltara menjelaskan, tersangka MIF sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) secara tidak benar atau tidak lengkap.
“Dengan sengaja mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN wajib pajak,” ujar Samon Jaya.
Dugaan tindak pidana merugikan negara itu dilakukan dalam kurun waktu 2012 hinggal Desember 2015, dengan total kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
Menurut Samon Jaya, upaya persuasif sudah dilakukan kepada MIF selaku wajib pajak. Yaitu dengan cara membetulkan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan PPN. Tapi MIF yang mengelola perusahaan bidang BBM (Bahan Bakar Minyak) itu tidak beritikad baik menyelesaikannya.
“Karena tidak juga melaksanakan kewajiban, kami lakukan upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Mengenai penegakan hukum kejahatan pajak, menurut Samon Jaya, Kanwil DJP Kaltim Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim telah melakukan tindakan hukum terhadap 3 wajib pajak yang melanggar hukum. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.