BONTANG, BERITAKALTIM.CO–Dengan meninggalnya Alm. Adi Darma yang merupakan calon Walikota Bontang membuat partai l cepat dengan mengajukan Najirah mendiang istri Alm Adi Darma sebagai pendamping Basri Rase.
Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Basri Rase dan Najirah diminta KPU Bontang untuk segera menyerahkan dokumen calon pengganti pada Rabu (07/10/2020).
Dalam Rapar Koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Bontang bersama media cetak, online dan TV di Kantor KPU Bontang. Ketua KPU Bontang Erwin menyampaikan, sesuai dengan surat KPU Nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 18/09/2020 tentang Pergantian Calon.
“Atas dasar aturan tersebut maka akan kami beri waktu satu minggu untuk menentukan pengganti. Penyerahan berkas dilakukan besok,” ujar Musdalifah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada. Selasa,(06/10/2020/), siang.
“Pengganti nantinya akan melakukan beberapa tahapan dari awal. Seperti verifikasi berkas, cek kesehatan dan lainnya,” tambahnya.
Kata dia, sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan dengan peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang tahapan pergantian calon dilakukan dengan menyerahkan dokumen pasangan pada 1 hingga 7 Oktober 2020. Lalu pada 7 hingga 10 Oktober, bila partai pengusung telah menyampaikan dokumen paslon maka akan dilakukan verifikasi dokumen yang telah ditentukan oleh KPU.
“Dokumen tersebut diantaranya adalah verifikasi ijazah, tanda terima berita acara, pemberian surat pengantar rumah sakit, diumumkannya dokumen pengganti, pemeriksaan kesehatan penetapan calon, diserahkannya SK penetapan dan pengumuman calon penganti. Dan apabila salah satunya tidak ada yang lolos maka paslon tidak akan bisa melanjutkan ketahap selanjutnya,” ungkapnya.
Sekedar Informasi, dari pantauan saat digelarnya Rakor turut hadir Ketua KPU Bontang dan Paslon Basri Rase dan Najirah.#
Wartawan : JIS
Comments are closed.