BERITAKALTIM.CO- Pilkada 9 Desember 2020 sebentar lagi. Beberapa waktu lalu, KPU Samarinda sudah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT). Bicara soal Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Samarinda menambah 5 TPS khusus bagi pemilih di lapas dan rutan. Sebab pemilihnya tidak berdomisili di wilayah keberadaan lapas dan rutan.
Hal itu disampaikan Dwi Haryono, komisioner KPU Samrinda Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi, pemilih di lapas dan rutan sudah dipastikan bahwa mereka adalah warga Samarinda. NIK dan Nomor KK-nya pun sudah diverifikasi oleh Disdukcapil. Namun alamatnya tidak sama dengan kelurahan yang ada di KTP.
Penambahan 5 TPS itu ada di Lapas Kelas 2A sebanyak 1 TPS, Rutan Kelas 2A sebanyak 2 TPS, Lapas Narkotika 1 TPS, serta Polresta 1 TPS. Terkait jumlahnya, di Rutan Sempaja ada sekitar 600 pemilih, Polresta ada 41 pemilih dan di Lapas Narkotika sekitar 400 pemilih dan Lapas Sudirman sekitar 200 pemilih.
“Sebenarnya kan kalau pemilih dari lapas dan rutan di Pilgub, Pilpres, dan Pileg yang lalu itu perlakuannya adalah pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). DPPh itu kan dulu memang surat suaranya tidak ada. Tapi karena ada instruksi dan surat edaran, jadinya cetak sendiri,” jelas Dwi saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara pada tahun ini, pemilih yang berada di lapas dan rutan sudah ditetapkan sebagai DPT. Sehingga jaminan surat suaranya sudah jelas. Sebab secara umum, surat suara itu dicetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen.
Seandainya tetap ada kekurangan surat suara, maka kemungkinan ada penambahan suara suara dari TPS terdekat. Sebab, data pemilih lapas dan rutan itu memungkinkan ada perubahan. Misalnya karena berjalan remisi atau ada penambahan pemilih baru yang sebelumnya tidak masuk. Terpenting, pemilih tersebut harus terdaftar di DPT. Kalau tidak, maka akan masuk ke daftar pindahan.
“Terkait surat suaranya memang belum ada petunjuk ya terkait dengan tambahan pemilih di lapas dan rutan yang sudah ada di DPT. Tapi itu memungkinkan,” lanjutnya.
Terkait pasien Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri juga belum ada petunjuk teknis perihal tahapan saat mencoblos nanti. Namun biasanya, penanganan pemilih di rumah sakit maupun polsek-polsek itu didata 7-3 hari sebelum hari H.
Kemudian petugas dari TPS terdekat akan menyambangi rumah sakit dan berkeliling. Pemilih tersebut biasanya bisa didata di TPS terdekat. Namun ditegaskan lagi oleh Dwi, terkait dengan pasien Covid-19 belum ada regulasi atau petunjuk secara pasti. #
Wartawan: Har
Comments are closed.