BERITAKALTIM.CO- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) kembali melakukan pembahasan tentang tata ruang calon ibu kota negara (IKN). Berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, pada Selasa (3/11/2020).
Pembahasan kedua ini fokus mendiskusikan mengenai tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN atau yang disingkat RDTR. Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kaltim Ahmad Muzakir mengatakan, luasan kawasan strategis nasional (KSN) calon IKN terhitung sebanyak 256.142,72 hektare. Dengan pembagian 56.181 hektare di antaranya, kawasan ibu kota negara (KIKN) dan kawasan inti pusat pemerintahannya (KIPP), sebesar 6.116,14 hektare.
“Kalau kemarin kan RTR KSN-nya. Hari ini rencana detailnya. Rencana detail, yang dibahas adalah BWP (Bagian Wilayah Pemerintahan). Itu berisi pusat pemerintahan, pusat permukiman kepadatan tinggi dan rendah. Ya, yang 6 ribu hektare itu,” jelas Muzakir panggilan akrabnya usai memimpin focus group discussion (FGD) tersebut.
FGD ini, kata Muzakkir,turut serta melibatkan beberapa elemen masyarakat. Tampak Hadir perwakilan pemerintah daerah terkait yakni Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), serta perwakilan tokoh adat di daerah setempat.
“Yang juga jadi perhatian, bagaimana melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan. Kemudian bagaimana mengantisipasi lahan-lahan adat di sana (kawasan IKN, terutama KIKN),” tambahnya Muzakir
Terkait luasan, Muzakir mengaku belum diketahui berapa jumlah dan luasan tanah yang ada di KSN dan KIKN. Sebab, inventarisasi masih dilakukan.
“Belum digambarkan berapa tanah adatnya. Karena inventarisasi menggunakan data yang sudah legal. Dinotulen mencuat, bagaimana perlindungan tanah adat. Apakah diajukan dari kecamatan (dalam hal ini sekretaris camat), kemudian disertivikasi, atau bagaimana,” jelasnya.
Namun, ia mengatakan bahwa akan ada lagi pembahasan tentang RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). Yang kini tengah menunggu penyusunannya oleh kementerian tata ruang dan pertanahan tersebut.
“Itu sudah menyangkut tata letak bangunan, menghadap mana dan lain sebagainya,” ucap Muzakkir.
Hasil dari diskusi tersebut akan dituangkan dalam satu berita acara, mengenai rekomendasi dokumen-dokumen tentang RTR KSN, RDTR dan RTBL yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden setelah undang-undang tentang IKN disahkan.
“Setelah UU disahkan, peraturan presidennya juga,” pungkas Muzakir.
Sebagai tambahan, media ini mendapatkan data total luas tata ruang IKN yang akan dibagi perdaerah sebagai berikut:
KSN Calon IKN: 256.142,72 hektare.
Meliputi:
1. Kabupaten PPU
-> Kecamatan Sepaku: 92.718,15 hektare
2. Kabupaten Kukar
-> Sebagian Kecamatan Loa Kulu: 24.888,35 hektare
-> Sebagian Kecamatan Loa Janan: 33.093,54 hektare
-> Kecamatan Muara Jawa: 32.131 hektare
-> Kecamatan Samboja: 71.745,40 hektare
3. Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN): 56.181 hektare
-> Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN : 6.116,14 hektare. #
Wartawan: Sam
Comments are closed.