BeritaKaltim.Co

Perwakilan Ketua RT Balikpapan Utara Keluhkan Bobroknya Kinerja Pelayanan BPN

BERITAKALTIM.CO- Hingga saat ini masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempertanyakan program Sertifikat Tanah Gratis yang digaungkan oleh pemerintah sejak 2017 lalu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Merespons kabar yang beredar dari keluhan perwakilan RT Balikpapan Utara terkait kebijakaan pelayanan BPN.

“Seharusnya kebijakan pelayanan di BPN diberikan kemudahan, kebijakan, jangan sampai berlarut larut sangat menyita waktu,” ungkap Hj. Siti Sarah perwakilan RT Balikpapan Utara.

Menurutnya, berbagai urusan banyak yang tertunda dan belum terselesaikan, padahal sesuai arahan Presiden Jokowi kinerja PTSL selama 90 hari tetapi nyatanya sampai 3 tahun belum ada penyelesaian.

“Program PTSL ini kan harusnya 90 hari kerja tetapi sampai sekarang belum selesai,” jelasnya ketika ditemui awak media beritakaltim.co, Selasa (10/11/2020).

Sebagai ketua RT yang mengurusi masalah PTSL warganya, ia mengatakan salah satu warganya memasalahkan kehilangan PTSL 2017. Padahal warganya memang belum pernah ambil. Sesuai prosedur yang diperintah BPN, ketua RT telah mengurus semua syarat yang diberikan tetapi sampai saat ini belum ada titik terang terkait penjelasan hal ini.

“Sejak dua bulan diserahkan belum ada penyelesaian dan belum ada titik terang PTSL di cetak kembali,” paparnya.

Terkadang RT juga disalahkan ketika proses pengukuran tanah PTSL ataupun kesalahan gambar padahal RT tidak tahu menahu hanya menunjukkan batasan tanah warganya, Ia sangat kecewa pelayanan BPN.

“Yang ngukur kan petugasnya BPN tetapi kok kita yang disalahkan,” ucapnya.

Sebagai Ketua RT dan tanggung jawab ke warga terkait PTSL, Ia menginginkan BPN berikan jadwal yang sesuai agar segala urusan ini bisa terselesaikan apalagi di tengah pandemi seperti ini.

“Justru di tengah pandemi ini, seharusnya BPN berikan kemudahan, jangan hanya berjanji kepada masyarakat dan melempar tanggung jawab,” gebunya.

Ia mengharapkan agar BPN koreksi terhadap pelayanan masyarakat, ketika masyarakat mempertanyakan sampai sejauh mana SK itu pihak BPN sulit dihubungi.

“Sampai putar otak ingin menghubungi siapa lagi yang ada di BPN,” ujarnya.

Sebagai perwakilan RT, ia akan memperjuangkan hak rakyat , bila perlu akan kumpulkan semua RT yang ada di Balikpapan Utara untuk menghadap ke DPRD kota Balikpapan menyampaikan keluhan layanan BPN.

” Bila perlu kita kumpulkan warga, demo di BPN agar mengetahui kinerja pelayanannya,” kata dia, lugas.

Sementara itu Ketua forum LPM Balikapapan Utara Budi mengemukakan bahwa pengaduan ini sudah sering terjadi dan seharusnya kinerja BPN harus mengutamakan pelayanan publik jangan permasalahan pribadi yang didahulukan.

“Masyarakat ini bukan cuma dijanjikan tapi bukti yang diutamakan,” jelasnya.

Menurutnya, jangan sampai masalah ini menimbulkan urusan birokrasi meskipun kepala BPN sudah sering berganti, tetapi masih ada pengaduan masyarakat.

“Ini berarti sistem kinerja BPN tidak jalan, tolong sistem pelayanan dirubah,” imbaunya.

Ia juga menambahkan ASN adalah pelayan masyarakat, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama sampai berjam jam. ” Mohon ada perubahan,” harapnya.

Sering ia dengar bahwa pelayanan PTSL ini hanya 90 hari jangan sampai lebih, jika masih ada kekurangan persyaratan wajib memberi tahu pengurus PTSL jangan menunggu mereka datang baru diberitahu kelengkapan.

” Jika berkas sudah diterima BPN, berarti sudah lengkap persyaratan , persoalan nanti pengumuman ada permasalahan itu urusan lain tetapi pengurusan itu jelas dan yang jelas sistem yang harus dirubah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BPN Ramlan yang telah dihubungi via chat whatsapp tidak memberikan jawaban hanya membaca chat whatsapp.

Seperti yang kita ketahui bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan sertifikat PTSL bisa melalui kepala desa. Dengan persiapan persyaratannya, yakni surat-surat tanah, identitas diri KTP dan KK.

Kemudian dipastikan telah terpasang patok tapal batas tanah, selanjutnya BPN akan turun melalui tim pengukur dan tim yuridis untuk menghimpun data.

Untuk diketahui, program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Program Prona, yaitu pendataan tanah sebagai penerima sertifikat dilakukan secara merata di seluruh kampung/desa dan kelurahan dalam satu kabupaten. Sedangkan program PTSL, pendataan dilakukan terpusat di satu kampung/desa saja untuk tahun anggaran berjalan. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.