BERITAKALTIM.CO- Sebanyak 2586 botol dan 72 kaleng bukti sitaan minuman beralkohol alias miras dalam berbagai jenis dan merk yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam tindak pidana ringan dimusnahkan di lapangan parkir Balai Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Selasa (10/11/2020).
Pemusnahan miras tersebut sudah memenuhi ketentuan Perda Kota Samarinda untuk membantu, membina, sehingga dapat membantu mengendalikan peredaran miras agar tidak sembarangan beredar di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan.
Setelah mengikuti Apel Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Taman Makam Pahlawan, Walikota Samarinda memimpin langsung acara pemusnahan miras tersebut. Turut dihadiri pula Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkung Otoh, mewakili Dandim 0901/SMD Mayor Inf Alex,Dandenpom Mayor CPM Teguh Ari Wibowo, mewakili Polresta Samarinda Kanit Ipda Darwoko, Kasat Pol PP Muhammad Darham.
Dalam sambutannya, Syaharie Ja’ang mengatakan peredaran miras ini sudah mengkhawatirkan karena banyak dijual dan bereder di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan.
“Dari laporan hasil operasi terakhir ini saja sebanyak 2586 botol dan 72 kaleng, kedepannya Pemkot Samarinda akan terus menggalakkan operasi. Apalagi menyambut pergantian tahun baru mendatang. Saya sudah instruksikan pada pergantian tahun baru agar tidak ada hal yang tidak dinginkan akibat miras,” beber Wali Kota Samarinda dua periode ini.
Lebih lanjut, Ja’ang berharap agar dalam kegiatan ini bisa menjadi pelajaran bagi para pedagang miras ilegal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap.
“Mereka akan rugi sendiri. Selain ada proses hukum, barang yang dijual juga dirajia dan bila terbukti disita semua. Memang kadang-kadang operasi di lapangan sering bocor, sehingga oknum pedagang banyak yang lolos. Akan tetapi kedepannya dengan operasi yang rutin seperti ini harapannya peredaran miras tanpa ijin bisa berkurang.” Pungkasnya. #
Wartawan : Ahmadi
Comments are closed.