
BONTANG, BERITAKALTIM.CO — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripda) yang merupakan usulan Pemerintah Kota Bontang, mulai digodok Komisi II DPRD Bontang bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Bapelitbang dan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang di ruang rapat sekeretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Senin (9/11/2020).
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan, dalam 15 tambahan pasal di Raperda Ripda yang diajukan Pemerintah Kota ini apakah sudah mengatur terkait penarikan retribusi bagi setiap pengunjung yang berkunjung ke destinasi wisata di Bontang. Menurutnya, di dalam pasal ini tidak ada jumlah besaran retribusi.
“Kita sudah bahas Raperda ini, saya harap Dispopar menyiapkan regulasi penarikan retribusi di tempat wisata,”ujarnya.
Kata dia, tujuan Ripda ini disusun dan disahkan agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab selama ini Pemkot Bontang tidak dapat memungut retribusi dari tempat wisata yang ada di daerah karena belum ada regulasi yang kuat.
“Selama ini retribusi dari sektor wisata kita nol rupiah,” ungkapnya.
Selain itu kata Rustam, Pemerintah dan Legislatif juga akan membahas Raperda terkait perubahan retribusi, khususnya untuk penarikan retribusi di tempat wisata yang akan di kelola oleh Pemkot Bontang.
“Selesai ini akan disiapkan Raperda Perubahan Retribusi,” sebutnya.
Sementara itu, Ning sapaanya mewakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan bersama dinas terkait untuk menentukan besaran retribusi ditempat wisata.
“Rabu kami akan rapat untuk pembahasan nota penjelasannya,” terangnya. #
Wartawan :Hr.
Comments are closed.