
BERITAKALTIM.CO- Guna meningkatkan capaian perekaman data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda mulai membuka pelayanan setiap hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda utamanya percepatan perekaman data bagi mereka yang sudah menginjak usia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih dan bisa menentukan hak suara mereka pada 9 Desember mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Abdullah menuturkan, jika layanan perekaman hari Sabtu dan Minggu ini hanya dibuka mulai pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang. Pelayanan ini sendiri mulai diberlakukan Minggu ini, terhitung sejak Sabtu (14/11/2020) dan hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil kota Samarinda di Jalan Milono.
“Layanan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan bagi anak-anak kita yang mungkin sudah menginjak usia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP. Jadi perekaman data bisa dilakukan pada saat weekend, karena mungkin kalau di luar Sabtu-Minggu mereka Inikan disibukkan dengan kegiatan belajar secara daring,” tuturnya.
Abdullah menambahkan, saat hari kerja sebenarnya warga juga bisa melakukan perekaman di kantor Kecamatan di masing masing wilayahnya. Dimana untuk lima hari kerja dari hari Senin hingga Jumat, bisa dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wita, kecuali hari Jumat hanya sampai pukul 10.00 Wita.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih di Kota Samarinda, ada sekitar 5.043 daftar pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Jumlah tadi termasuk 3.771 pemilih pemula yang saat 9 Desember 2020 nanti usianya 17 tahun dan sudah bisa menentukan hak suaranya.
“Jadi saya sarankan bagi warga yang belum memiliki KTP atau warga yang memang belum rekam data silahkan melakukan perekaman. Serta bisa memanfaatkan pelayanan Sabtu Minggu yang sudah mulai kami operasikan mulai hari ini, saratnya cukup bawa kartu keluarga saja,” pungkasnya. #
Wartawan : Ahmadi
Comments are closed.