BeritaKaltim.Co

Pansus P3N Kutim berkunjung ke Balai Kota Samarinda Bahas Perda Narkoba

BERITAKALTIM.CO- Tim Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kabupaten Kutai Timur berkunjung ke Balaikota Samarinda pada Kamis (19/11/2020) siang. Kunjungan tersebut bertujuan menggali lebih dalam terkait informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P3N) Kota Samarinda.

Agus Ridwan selaku Ketua Pansus Penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba DPRD Kabupaten Kutai Timur yang memimpin kunjungan ini menjelaskan, susunan draft Raperda P3N di Kutai Timur sendiri sempat terhenti karena kondisi pandemi.

Padahal tahapan sebelumnya sudah berjalan mulai dari membuat rumusan masalah dengan melibatkan stakeholder di Kabupaten Kutai Timur, hingga menggelar kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Penanggulangan Penyalahgunaan Terhadap Narkoba.

“Kebetulan Kota Samarinda sudah lebih dulu melakukan pengesahan Perda ini. Jadi tidak ada salahnya jika kami belajar dari sini. Termasuk kehadiran kami di sini dihitung sebagai pertemuan ke empat kalinya setelah di APBD Perubahan mendapat angin segar agar penyusunan draf Raperda ini bisa jalan kembali, tentunya dengan mempertajam materi melalui masukan-masukan dari pertemuan hari ini,” urainya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto saat menerima langsung Tim Pansus dari Kabupaten Kutim ini menyampaikan, jika Perda P3N di Samarinda telah disahkan ditengah Pandemi. Tepatnya pada bulan Agustus dilakukan secara virtual oleh anggota DPRD Samarinda yang disaksikan secara langsung oleh Walikota. Perda tersebut hasil Inisiatif antara eksekutif dan legislatif mengingat angka penyalahgunaan narkoba yang tercatat saat sekarang cukup tinggi dan masuk dalam taraf mengkhawatirkan.

“Harapan kami dengan hadirnya Perda tersebut bisa sebagai upaya dalam menyelamatkan generasi ke depan, sehingga penanganan masalah narkoba bisa dilakukan melalui pencegahan sejak dini,” bebernya.

Lebih lanjut, Tejo menuturkan jika Perda di Samarinda masih masuk dalam tahap sosialisasi. Dimana sejak terbentuknya Perda tersebut isinya lebih menekankan kepada pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

“Karena fasilitas dalam pencegahan ini betul betul disuport oleh Pemkot, mulai dari penyediaan lahan lapas narkoba di Bayur, tempat rehabilitasi di Tanah Merah hingga lahan untuk laboratorium nanti. Sedangkan masalah penindakan lebih kepada tugas untuk aparat hukum,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kota(BNNK) Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menambahkan, sudah sewajarnya jika Pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim merumuskan pembuatan Perda P3N. Mengingat sindikat narkoba saat ini bukan lagi “kaleng-kaleng”. Karena mereka mempunyai kekuatan hukum dan finansial, sehingga setiap ada peraturan yang mengatur jenis narkoba, para sindikat tadi selalu menciptakan jenis narkoba yang baru agar terhindar dari masalah hukum.

“Jadi saya sangat mendukung dengan semangat Pemda yang ingin menciptakan Perda dalam penanggulangan bahaya narkoba, karena di Kaltim saat sekarang baru ada di Samarinda,” jelasnya. #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.