BERITAKALTIM.CO- Wali Kota Balikpapan menyayangkan ditundanya proyek Multi Years Contract (MYC) sebagaimana disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim saat pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (9/11/2020) lalu.
Kekecewaan Wali Kota lantaran salah satu proyek MYC yang ditunda tersebut adalah pembangunan fly over Muara Rapak Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pembangunan flyover Muara Rapak merupakan solusi dari permasalahan kota sektor transportasi yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat, tidak hanya masyarakat Balikpapan tapi juga masyarakat Kaltim.
“Pembangunan ini sering dibahas dalam forum setingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan tingkat Kota maupun Kaltim,” papar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (10/11/2020).
Menurut Rizal, fly over Muara Rapak menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat Balikpapan, sehingga Pemerintah Kota Balikpapan telah meresponya sejak 10 tahun lalu sebagai akibat tingginya kecelakaan lalu lintas yang banyak memakan korban di kawasan tersebut, khususnya di tanjakan Muara Rapak.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan yakni dengan menyusun dokumen perencanaannya yaitu: Pertama soal kajian penataan Simpang Muara Rapak oleh Bappeda tahun 2010 dengan rekomendasi pembangunan fly over.
Kedua Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan tahun 2013 dengan estimasi anggaran sebesar Rp214,7 Miliar untuk desain 2 jalur 4 lajur sepanjang 550 meter. Hal ketiga perencanaan pembebasan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018 dengan estimasi pengadaan tanah seluas ± 1,5 Ha dan anggaran sebesar Rp300 Miliar dengan asumsi semua tanah dan bangunan dibebaskan.
“Pada kenyataannya tidak sebesar itu biaya yang dibutuhkan, karena sekitar 50 persen dimiliki oleh PT. Pertamina (Persero) dan Pemkot Balikpapan, apalagi ada review desain dari Pemprov Kaltim untuk mengurangi lajur dari empat lajur menjadi dua lajur,” paparnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut Rizal, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim dengan tembusan Ketua DPRD Provinsi Kaltim untuk mengusulkan pembangunan flyover Muara Rapak pada tanggal 27 Januari 2015 dan yang terbaru tanggal 23 Oktober 2020 terkait dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembangunan fly over Muara Rapak.
Adapun upaya dalam percepatan persiapan pengadaan tanah, pihaknya telah menginstruksikan Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Syaiful Bahri pada Selasa kemarin (10/11/2020) berkoordinasi dengan Camat, Lurah, dan Perangkat Daerah terkait agar pembebasan tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan dan PT. Pertamina (Persero) yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani bisa segera diselesaikan.
“Sehingga dari sisi Jalan Ahmad Yani ini lah agar dapat dimulai pembangunan fly over tersebut pada tahun 2021,” paparnya.
Oleh karena itu, Rizal sangat mengharapkan kembali kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, terlebih anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan agar pembangunan fly over Muara Rapak menjadi prioritas yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2021. #
Sumber: Diskominfo/ Thina
Comments are closed.