BERITAKALTIM.CO- Suasana malam pergantian tahun 2020 ke 2021 di Kota Balikpapan dipastikan tidak ada perayaan. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait pelarangan perayaan tahun baru.
Untuk kegiatan hiburan dan permainan bola sodok tidak diperkenankan beroperasi selama 31 Desember 2020-1 Januari 2021.
“Peringatan Natal kami sudah ada petunjuk dari Menteri Agama dan Gubernur Kaltim bahwa dilakukan dengan sederhana, menegakkan protokol kesehatan,” ucap Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Halaman Pemkot Balikpapan, Jum’at (4/12/2020).
Jika ada yang tetap melakukan perayaan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan. “Kalau ada kerumunan akan dilakukan penegakan. Kalau tidak bisa Satgas Covid, aparat hukum akan bertindak,” jelasnya.
Secara akurasi Rizal menyebut, dalam perayaan Natal, kapasitas ruangan tidak boleh melebihi dari 50 persen. “Sebaiknya anak-anak dan orang yang lanjut usia dan suhu di atas 37,5 tidak mengikuti perayaan,” ucapnya.
Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru tidak boleh ada kegiatan atau keramaian halnya konvoi maupun tempat hiburan masyarakat (THM), karena akan ada penegakan protokol kesehatan. “Kami minta semua tempat hiburan tutup,” serunya.
Apabila ada yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, maka Satgas akan menegakkan protokol kesehatan. Jika tidak diindahkan maka pihak hukum yang akan bertindak.
“Pada tahap pertama peringatan, pembubaran dan bisa pada pemeriksaan,” tukasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.