BERITAKALTIM.CO- Guna menghindari jual beli atlet yang bisa merugikan Kaltim dalam Pekan Olah Raga Provinsi(Porprov) VII Berau tahun 2022, KONI Kaltim akan mempersiapkan regulasi yang lebih baik dalam proses pengesahan mutasi atlet.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Bidang Organisasi KONI kaltim, Budi Irawan saat ditemui di Kantor KONI Kaltim Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Jum’at(11/12/2020).
Dikatakannya, KONI Kaltim tak mau peristiwa pada Porprov Kutim 2018 lalu terulang. Dimana ada sejumlah atlet yang didatangkan dari luar Kaltim, namun hanya mau bertanding saat Porprov sementara saat PON atlet tersebut tidak bisa membela Kaltim. Untuk itu, pihaknya sedang menggodok perubahan aturan dan banyak hal terkait mutasi atlet tersebut.
“Yang jelas ada perubahan aturan, banyak hal yang kita perbaiki. Setelah pengalaman di Porprov Kutim. Sebelumnya kan sanksinya mereka gak boleh bertanding dan dicabut medalinya. Sekarang adanya sanksi dalam bentuk denda 100 juta rupiah untuk seorang atlet yang melakukan mutasi ilegal. Kemudian KONI yang dituju juga kena sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah,” urai Budi.
Ditambahkannya, mutasi atlet harus melalui tahapan-tahapan. Pertama ditandai dengan adanya surat permohonan kepada klub dari atlet yang ingin mutasi dengan beberapa alasan mengikuti suami atau mengikuti istri, mengikuti orang tua, pindah kerja, pindah sekolah yang kesemuanya itu dengan rentang waktu 15 hari untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi(SRPM).
Setelah itu atlet tersebut memohon ke Pengkot/Pengkab untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Mutasi(SRM). Kemudian atlit mengajukan lagi ke KONI asal daerah yang Ia bela untuk mendapatkan Surat Keputusan Mutasi(SKM). Namun yang paling penting dari tahapan-tahapan ini harus selesai dilakukan satu tahun sebelum Porprov digelar.
“Jadi Koni kabupaten kota yang menyatakan Sah dan tidaknya atlet tersebut. Jadi kalau mutasinya tidak ada surat SKM, itu berarti tidak sah,” imbuhnya.
Terakhir, mengenai atlet dari luar Kaltim yang ingin bermain di Porprov. Budi mengatakan ada aturan yang disebut mutasi atlet dalam rangka Pekan Olahraga Nasional(PON) yang mengharuskan atlit luar Kaltim tersebut sudah melakukan mutasi 2 tahun sebelum PON digelar. Sehingga dapat mencegah hal-hal yang dapat merugikan daerah utamanya Kaltim.
“Itu lebih lama lagi, 2 tahun sebelum PON dia sudah harus pindah di Kaltim. Kalau dia mau pindah setahun sebelum PON dan setahun sebelum Porprov ya gak bisa,” pungkasnya. #
Wartawan : Ahmadi
Comments are closed.